Kabarnanggroe.com, Kota Jantho – Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka penyepakatan wilayah, perencanaan dan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan perkotaan Jantho, di Hotel The Pade, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, Kamis (9/3/2023).
Pj Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto, menyambut baik langkah Kementerian ATR/BPN melalui Dirjen Tata Ruang dalam menyusun RDTR tersebut.
“Pada Agustus tahun 2022 lalu kami menjumpai Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I di Jakarta dan menyampaikan agar RDTR Kota Jantho segera disusun. Dan Alhamdulillah permintaan tersebut sudah ditindaklanjuti sekarang,” ujar Iswanto, Sabtu (11/3/2023).
Rencana Detail Tata Ruang atau RDTR merupakan instrumen pemberian perizinan investasi di daerah yang dapat langsung digunakan sebagai dasar penerbitan IMB dan izin lokasi.
Menurut Iswanto, penyusunan RDTR Kota Jantho sangat urgen mengingat Ibu Kota Kabupaten Aceh Besar itu merupakan kawasan yang strategis dan multi potensial.
“Kota Jantho dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, sebagai satu-satunya kota di Aceh Besar yang berstatus Pusat Kegiatan Lokal (PKL) menurut hirarki perkotaannya,” kata Iswanto.
Kota Jantho berfungsi sebagai Pusat Pemerintahan, Wisata, dan juga Pusat Pendidikan, dimana saat ini sudah ada 1 kampus negeri yaitu ISBI (Institut Seni Budaya Indonesia) Aceh, disamping rencana pembangunan kampus STPDN Regional Sumatera.
Jaringan Infrastruktur Kota Jantho juga disebut sangat stratgeis dimana saat ini sudah dilalui oleh salah satu section Tol Trans Sumatera, serta akan menjadi poros pertemuan antara Jalur Jalan Lintas Timur dan Lintas Barat.
Saat ini, jalur lintas barat Jantho-Lamno sudah tembus ke Kabupaten Aceh Jaya.
Disamping itu, untuk poros jalan Jalur Lintas Timur Jantho – Keumala juga segera dikerjakan dimana dokumen-dokumen perencanaan DED, AMDAL dan LARAP sudah selesai disusun.
“Pertemuan dua jalur tersebut ada di Kota Jantho. Dengan pertimbangan kedua poros jalan nasional tersebut, sangat dibutuhkan kepastian aturan perizinan dalam konteks tata ruang yaitu RDTR, untuk dapat memberikan arahan zonasi yang jelas atas perkembangan Kota Jantho sebagai Pusat Ibukota Kabupaten Aceh Besar di kemudian hari,” kata Iswanto.
“Kami berharap Kementerian Agraria dan Tata Ruang dapat segera menyelesaikan bantuan teknis RDTR berbasiskan OSS untuk Kota Jantho,” pungkas Muhammad Iswanto, Pj Bupati Aceh Besar.(WD/*)