Dishub Kota Banda Aceh Kembali Himbau Warga Tak Parkir atau Jualan di Badan Jalan

Petugas Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh melakukan penertiban terhadap parkiran kendaraan di tempat yang menggunakan atau memakan ruas badan jalan untuk berjualan atau parkir, di Banda Aceh, beberapa waktu lalu. FOTO/ DOK DISHUB BANDA ACEH

Kabarnanggroe.com, Banda Aceh – Dalam upaya menjaga kelancaran arus lalu lintas dan keselamatan bagi pengguna jalan di Banda Aceh, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banda Aceh kembali mengimbau kepada warga dan para Pedagang Kaki Lima (PKL) dan sejenisnya untuk tidak melakukan aktivitas jualannya di badan jalan.

“Kami mengimbau kepada warga dan PKL untuk tidak menggunakan badan jalan, trotoar untuk tempat usaha dan meletakkan barang dagangan, juga melarang PKL yang menggunakan kendaraan berjualan di tempat-tempat larangan parkir, pemberhentian sementara/halte dan jalur hijau,” pinta Bukhari Sufi SSos MSi, Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh melalui Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan Keselamatan Dishub Kota Banda Aceh, Aqil Perdana Kusuma, SH, MH, di Banda Aceh, Jumat (26/1/2024)

Menurutnya, fenomena parkir sembarangan masih marak terjadi, baik di area jalan raya. Padahal tindakan ini melanggar hukum karena dianggap melanggar ketertiban lalu lintas yang sudah diatur oleh pemerintah. Selain karena masalah ketertiban, parkir sembarangan juga berbahaya bagi keamanan si pemilik mobil maupun pengendara lainnya.

“Parkir sembarangan tentunya merupakan tindakan ilegal. Ada banyak resiko yang terjadi dengan memarkirkan kendaraan secara sembarangan. Selain kecelakaan dan mengganggu orang lain, ada resiko lain yang dihasilkan, karena kita tidak tahu benda apa yang mengenai kendaraan, jadi kembali kami ingatkan agar tidak memarkirkan kendaraan sembarangan,” ucapnya.

Aqil juga menyebutkan, hasil pantauan pihaknya selama ini, akibat dari kendaraan banyak yang parkir dibadan jalan lah yang menyebabkan terjadi pelambatan gerakan lalu lintas, karena menyempitnya badan jalan.

Menyikapi hal itu Dishub mengimbau pengusaha mal agar memberikan informasi kepada para pengunjung saat lokasi parkiran di dalam mal sudah penuh, salah satunya dengan menempatkan petugas yang membawa rambu pemberitahuan bahwa lokasi parkir penuh.

Kalau hal itu dilakukan rambu-rambu dapat berfungsi sebagai petunjuk kepada para mengunjung yang hendak masuk agar tidak terjebak antrian panjang untuk menunggu masuk ke lokasi mal.

“Ini juga salah satu faktor penyebab pelambatan gerakan lalu lintas pada jalan di kawasan mal tersebut.

Tidak hanya pemilik Mall, Dishub juga menghimbau kepada masyarakat pengguna lalu lintas umum agar tidak parkir kendaraan sembarangan dan jangan parkir ditempat terlarang walaupun cuma sebentar karena perbuatan melanggar ini juga akan di ikuti oleh orang lain, parkir sembarangan dapat menyebabkan kecelakaan, masyarakat harus berupaya untuk mencari jalan alternatif lain ke tempat tujuannya.

Kemudian Dishub juga mengimbau kepada masyarakat pengguna lalu lintas umum agar tidak parkir kendaraan sembarangan, jangan parkir di tempat terlarang walaupun cuma sebentar,” pungkas Aqil.(**)