Kabarnanggroe.com, Beberapa hari terakhir, publik Aceh kembali disuguhi peristiwa yang sejatinya tidak biasa, namun terasa semakin berulang: prosesi ikrar syahadat para mualaf. Media memberitakan bagaimana seorang pria asal Samosir menyatakan keislamannya di Mushalla Al-Bayan Dinas Syariat Islam (DSI) Kota Banda Aceh. Di kesempatan lain, Ketua Baitul Mal Banda Aceh memimpin langsung ikrar syahadat seorang mualaf dalam suasana khidmat dan terbuka.
Fenomena ini menimbulkan beragam respons. Ada yang memandangnya sebagai bukti daya tarik Aceh sebagai daerah bersyariat. Ada pula yang mencurigainya sebagai hasil tekanan sosial atau “keistimewaan berlebihan”. Namun jika dicermati secara jernih, fenomena mualaf di Aceh justru membuka ruang refleksi yang lebih dalam: apa yang membuat Aceh menjadi tempat yang aman, ramah, dan meyakinkan bagi seseorang untuk memeluk Islam?
Syariat yang Hidup, Bukan Sekadar Label
Aceh adalah satu-satunya provinsi di Indonesia yang diberi kewenangan khusus untuk menjalankan syariat Islam. Namun yang sering luput disadari, daya tarik Aceh bukan semata karena aturan formalnya, melainkan karena syariat itu hidup dalam ruang sosial. Ia tidak berhenti sebagai teks qanun, tetapi menjelma dalam budaya, kebijakan, dan relasi sosial.
Bagi seseorang yang sedang mencari kebenaran, lingkungan seperti ini memberi kejelasan. Islam di Aceh hadir sebagai sistem nilai yang utuh, bukan sekadar identitas administratif. Tidak ada ambiguitas: apa yang diyakini, itulah yang dijalankan. Dalam konteks inilah, hidayah menemukan ruangnya.
Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, didampingi Kepala DSI Kota Banda Aceh Alimsyah S.Pd MS (keenam dari kiri), menerima paket bantuan peduli mualaf dari YBM BRILiaN untuk dibagikan kepada para mualaf di Kota Banda Aceh. (Foto: Dok. DSI Kota Banda Aceh)
Al-Qur’an menegaskan bahwa iman bukan hasil paksaan manusia. “Sesungguhnya engkau tidak dapat memberi petunjuk kepada orang yang engkau cintai, tetapi Allah memberi petunjuk kepada siapa yang Dia kehendaki” (QS. Al-Qashash: 56). Ayat ini justru mengingatkan bahwa tugas manusia bukan memaksa, melainkan menciptakan lingkungan yang jujur, aman, dan beradab bagi kebenaran.
Negara Hadir Mengawal Iman
Salah satu faktor penting yang sering diabaikan adalah kehadiran negara. Di Aceh, mualaf tidak dibiarkan berjalan sendiri. Pemerintah daerah melalui lembaga resmi seperti Baitul Mal dan Dinas Syariat Islam hadir memberikan pendampingan, pembinaan keagamaan, hingga bantuan sosial.
Ini bukan kemurahan hati semata, tetapi mandat syariat. Dalam Al-Qur’an, mualaf secara eksplisit disebut sebagai salah satu golongan yang berhak menerima zakat (QS. At-Taubah: 60). Banyak daerah Muslim mengakui ayat ini secara normatif, namun gagal menerjemahkannya dalam kebijakan nyata. Aceh justru menjadikannya praktik.
Kehadiran negara inilah yang membuat proses bersyahadat di Aceh terasa bermartabat. Tidak ada eksploitasi. Tidak ada sensasi. Yang ada adalah transisi iman yang dijaga secara sosial dan struktural.
Dukungan Masyarakat dan Rasa Aman
Selain negara, masyarakat Aceh memainkan peran penting. Para mualaf tidak diposisikan sebagai tontonan, apalagi objek konten. Mereka diterima sebagai saudara baru. Dukungan sosial ini menciptakan rasa aman, sesuatu yang sangat menentukan bagi seseorang yang berpindah keyakinan.
Di banyak tempat, keputusan masuk Islam justru berujung pada keterasingan sosial, konflik keluarga, bahkan ancaman ekonomi. Aceh menawarkan pengalaman yang berbeda. Bersyahadat di Aceh tidak berarti kehilangan segalanya, melainkan memasuki komunitas baru yang relatif solid.
Rasa aman ini bukan muncul tiba-tiba. Ia lahir dari kesadaran kolektif bahwa iman adalah urusan serius, bukan bahan perdebatan murahan. Ketika masyarakat menghormati proses spiritual seseorang, di situlah Islam tampil sebagai rahmat, bukan tekanan.
Kepala Bidang (Kabid) Dakwah DSI Kota Banda Aceh, Irwanda M Djamil S.Ag (kiri pakai peci) turut mengawasi pendistribusian paket bantuan untuk para mualaf di Kota Banda Aceh. (Foto: Dok. DSI Kota Banda Aceh)
Tradisi Ilmu dan Dakwah yang Beradab
Aceh juga memiliki tradisi keilmuan Islam yang panjang. Dayah, pesantren, majelis taklim, dan kampus-kampus Islam membentuk ekosistem dakwah yang relatif matang. Islam diajarkan bukan hanya secara emosional, tetapi juga rasional dan bertahap.
Catatan-catatan kajian akidah yang beredar—tentang makna hidayah, peran Rasul sebagai penyampai risalah, serta penegasan bahwa iman adalah kehendak Allah—menunjukkan bahwa dakwah di Aceh masih berpijak pada fondasi ilmiah. Inilah yang membuat proses masuk Islam tidak terkesan tergesa-gesa atau manipulatif.
Islam ditawarkan apa adanya: dengan konsekuensi, tanggung jawab, dan jalan panjang untuk belajar.
Islam Inklusif dalam Bingkai Kolaborasi
Fenomena mualaf ini juga tidak bisa dilepaskan dari arah kebijakan Kota Banda Aceh yang mengusung visi Islam inklusif dan kolaboratif. Islam inklusif bukan berarti relativistik, apalagi kompromistis terhadap akidah. Ia berarti tegas dalam prinsip, lapang dalam pendekatan.
Dalam kerangka ini, pemerintah, ulama, dan masyarakat bergerak bersama. Negara tidak mendominasi iman, masyarakat tidak memonopoli kebenaran, dan ulama tidak berjalan sendiri. Kolaborasi inilah yang menciptakan iklim sehat bagi pertumbuhan keislaman, termasuk bagi para mualaf.
Aceh sebagai Cermin, Bukan Alat Klaim
Fenomena maraknya mualaf di Aceh seharusnya tidak dijadikan alat klaim moral yang berlebihan, apalagi bahan kebanggaan kosong. Ia lebih tepat dibaca sebagai cermin: sejauh mana Islam benar-benar dihadirkan sebagai sistem yang adil, manusiawi, dan meyakinkan.
Aceh hari ini menunjukkan satu pelajaran penting: ketika Islam dijalankan secara konsisten, didukung negara, dan dijaga masyarakat, ia akan menarik dengan sendirinya. Tidak perlu teriak. Tidak perlu paksaan.
Jika daerah lain ingin belajar dari Aceh, kuncinya bukan pada simbol, tetapi pada keseriusan. Sebab iman tidak tumbuh di ruang hampa. Ia tumbuh di tanah yang dijaga. Dan Aceh, dengan segala kekurangannya, sedang berusaha menjaga tanah itu.
* Irwanda M. Djamil, S.Ag., Kepala Bidang (Kabid) Dakwah pada Dinas Syariat Islam (DSI) Kota Banda Aceh.






