Kabarnanggroe.com, Banda Aceh – Sebanyak tujuh kendaraan roda empat atau mobil yang memarkirkan kendaraan yang sembarangan digembok oleh petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banda Aceh, Kamis (10/11/2023).
Menurut pantauan, sepanjang jalan menuju dan di atas jembatan Lampriet telah dipasangi penghalang berupa tali panjang, traffic barrier dan spanduk berisikan larangan parkir di sepanjang lokasi tersebut. Namun setidaknya ada empat mobil di sisi kiri jembatan dan tiga mobil di sisi kanan jembatan yang tetap menepikan kendaraan mereka disana.
Akibatnya, petugas memberi stempel pelanggaran di kaca-kaca mobil dan bahkan menggembok ban mobil yang parkir sembarangan tersebut.
“Penggembokan kita lakukan untuk menindaklanjuti para pengemudi yang melanggar aturan larangan parkir di jembatan, kita sudah berulang kali mengimbau pengunjung agar parkir di tempat yg telah ditentukan,” kata Kepala Bidang Pembinaan, Pengawasan Keselamatan Dishub Banda Aceh, Aqil Perdana Kusumah.
Ia menjelaskan, pihaknya telah menempatkan water barrier serta spanduk himbauan di kawasan jembatan, tetapi pelanggaran masih tetap terjadi, hal ini dikarenakan banyaknya pengunjung yang datang dari kabupaten ke PKA dan mereka tidak mengerti tentang larangan parkir di atas jembatan.
“Ada yang beralasan tidak menemukan tempat parkir makanya parkir disana,” ujarnya.
Aqil menyebut, setelah pihaknya menggembok apabila kemudian pengemudi ingin gemboknya dibuka, pengemudi harus menandatangani surat peringatan perjanjian untuk tidak mengulangi lagi pelanggaran yang sama, setelah itu baru petugas membuka gemboknya.
Ia menghimbau masyarakat Aceh yang sedang mengunjungi Pekan Kebudayaan Aceh (PKA) Ke 8 untuk memarkirkan kendaraannya di tempat yang telah sediakan. Menurutnya, jembatan bukan tempat ideal untuk memarkirkan kendaraan sebab tidak bisa menampung beban yang terlalu berat.
“Kurangnya kesadaran pengendara serta kepedulian untuk tidak menzalimi sesama pengguna jalan lainnya, parkir di jembatan dapat menyebabkan sempitnya badan jalan dan rawan kecelakaan serta rawan terjadi kerusakaan kendaraan pribadi,” pungkasnya.
Mobil yang melakukan parkir sembarangan dan digembok oleh petugas Dishub Banda Aceh di Jembatan Lampriet. (Adv)