Kabarnanggroe.com, Banda Aceh – Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh melalui Bidang Perparkiran melaksanakan kegiatan pengawasan, pembinaan dan penertiban parkir di kawasan Kota Banda Aceh. Hal tersebut dilaksanakan sebagai upaya memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat di Kota Banda Aceh.
Plt. Kepala Dinas Perhubungan, Bukhari Sufi SSos, MSi, melalui melalui Kepala Bidang Perparkiran Dishub Kota Banda Aceh, Mukhlizal, SH, mengatakan, pembinaan juru parkir (Jukir) bagian dari komitmen Dishub Banda Aceh untuk pelayanan parkir, selain itu juga untuk keamanan bagi warga pengguna kendaraan.
“Kita ingin memberikan rasa aman dan nyaman bagi pengguna kendaraan saat memarkirkan kendaraan dimanapun berada di wilayah Kota Banda Aceh, itu sebabnya, kami memberikan arahan dan pembinaan kepada jukir yang resmi dari Dishub untuk terus mengawasi kendaraan yang terparkir, jangan sampai ada keluhan masyarakat, kalau jukir hanya ambil uang retribusi saja,” katanya, Jumat (26/5/2023).
Selain itu, Dishub juga meminta kepada jukir untuk mengawasi kendaraan yang terpakir agar tidak mengganggu kelancaran pengguna jalan yang lain dan lebih disiplin dalam menata kendaraan yang terparkir agar lebih rapi serta tidak mengganggu atau sampai memakan badan jalan utama.
“Inilah fungsinya jukir, bagaimana terciptanya kondisi yang nyaman, karena jukir yang mengatur posisi kendaraan lebih rapi, karena jika tidak atur, masyarakat memarkir kendaraan sembarangan akan menganggu lalu lintas pengguna jalan lainnya, ini menjadi catatan penting bagi jukir,” ujarnya.
Disinggung tehtang Juru parkir (jukir) liar dan ini masih menjadi persoalan di Kota Banda Aceh. Untuk menimalisir aktivitas ilegal itu, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banda Aceh Intensifkan pelaksanaan patroli pengawasan dan penertiban, di sejumlah lokasi yang dicurigai.
Menurutnya, selama ini para jukir liar memanfaatkan waktu pada malam hari dengan harapan tidak terpantau petugas.
“Alhamdulillah, pada siang hari bisa kami katakan sudah sangat-sangat berkurang aktivitas jukir liar. Mereka memanfaatkan waktu itu pada malam hari,” terang Mukhlizal.
Petugas sebutnya mendapati aktivitas jukir liar di kawasan Ulee Kareng dan Jalan Mohd Jam.
Petugas pun memberikan teguran keras dan meminta para jukir liar untuk tidak mengulangi perbuatannya.
“Para jukir yang kedapatan melakukan aktivitas ilegal itu diberikan teguran keras,” sebut Kabid Perparkiran Dishub Kota Banda Aceh.
Kepada para jukir liar yang kedapatan itu langsung diminta melepaskan rompi parkir lama.
Di samping itu, lanjut Mukhlizal, jukir liar yang terjaring tersebut diminta segera mendaftarkan diri ke Dishub Kota Banda Aceh menjadi jukir resmi. Apa yang dilakukan para jukir liar selama ini telah berdampak kebocoran PAD dari sektor parkir.
Dalam kegiatan pengawasan dan penertiban malam itu, petugas juga memberikan surat teguran kepada sejumlah pemilik usaha. Pasalnya mereka menempatkan juru parkir tanpa berkoordinasi dengan Dishub.
“Kita tahu tujuan pemilik usaha itu untuk membantu para pengunjung agar lebih tertib saat ke usahanya. Tapi, dengan mengutip retribusi parkir itu sudah salah, karena sama dengan melegalkan juru parkir liar,” ungkapnya.
Ia meminta, agar jukir liar tersebut dapat mengurus surat izin resmi sebagai juru parkir pada Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh.
“Sehingga dengan ada penertiban ini agar dapat menarik pungutan retribusi parkir sesuai Qanun Kota Banda Aceh Nomor 3 tahun 2021 tentang retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum dan Peraturan Wali Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perparkiran di wilayah Kota Banda Aceh,” pungkas Mukhlizal. (Adv)