Dishub Banda Aceh Larang Warga Tak Rusak Cermin Tikungan

Kondisi tiang cermin cembung yang rusak di kawasan Lam Gugob Banda Aceh, foto diambil, Minggu (4/6/2023). FOTO/ DISHUB BANDA ACEH

Kabarnanggroe.com, Banda Aceh – Convex Mirror atau cermin cembung merupakan kelengkapan tambahan pada jalan yang berfungsi sebagai alat untuk menambah jarak pandang pengemudi kendaraan bermotor.

Kaca cembung umumnya dipasang pada tepi jalan pada lokasi dimana pandangan pengemudi kendaraan bermotor sangat terbatas atau terhalang khususnya pada tikungan tajam. Pemasangan cermin cembung ini diperlukan guna menekan angka kecelakaan akibat terbatasnya pandangan pengendara bermotor. Itu sebabnya Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh menghimbau agar warga tidak merusak fasilitas tambahan yang disediakan disetiap sudut tikungan tajam.

Plt. Kepala Dishub Kota Banda Aceh, Bukhari Sufi, SSos, MSi, menegaskan bahwa melihat cermin tikungan, akan memudahkan pengendara melihat kendaraan lain yang berada searah atau berlainan arah dengannya agar lebih waspada.

“Ditambahkannya, cermin cembung tikungan ini dipasang demi keselamatan pengendara yang melintas pada jalan-jalan yang rawan terjadinya kecelakaan. Jadi, diharapkan bisa mengurangi terjadinya kecelakaan lalu lintas. Sebab, cermin tikungan yang berbentuk bulat dan cembung ini merupakan cermin pemandu jalan,” katanya di Banda Aceh, Jumat (2/6/2023).

Bukhari juga mengatakan, masyarakat juga perlu sama-sama menjaga fasilitas-fasilitas tersebut dengan baik. Karena terkadang pemasangan cermin ini juga sering tidak bertahan lama, bisa saja karena kerusakan yang disengaja, atau juga karena kerusakan yang disebabkan oleh ketahanan bahannya.

“Dan juga sekalipun adanya cermin tikungan tesebut nampaknya kita melihat juga masih saja ada kelalaian-kelalaian yang dilakukan pengendara misalnya tidak memperhatikan cermin kalau adanya pengendara lain saat tikungan, hal ini bahkan bisa berdampak mencelakakan dirinya ataupun orang lain,” ujarnya.

Imbauan ini perlu disampaikan, karena belum lama ini ada beberapa buah convex mirror atau cermin cembung dirusak oleh oknum. Padahal keberadaan alat ini sangat membantu para pengendara. Cermin cembung merupakan kelengkapan tambahan pada jalan yang berfungsi sebagai alat untuk menambah jarak pandang pengemudi kendaraan bermotor.

“Kaca cembung dipasang di tepi jalan pada lokasi ketika pandangan pengemudi kendaraan bermotor sangat terbatas atau terhalang. Tolong jangan dirusak, kita jaga sama-sama demi kenyamanan dan keamanan berkendara,” katanya.

Masih menurut Wahyudi, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pemasangan prasarana jalan seperti rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas dan fasilitas pejalan kaki, bertujuan untuk memberi keamanan bagi pengguna jalan.

Orang yang merusak prasarana jalan, sehingga tidak berfungsi dapat diancam pidana penjara pidana paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 50 juta.

“Terhadap orang yang merusak prasarana jalan, sehingga tidak berfungsi, seperti merusak dan memecahkan cermin cembung ini salah satu contohnya, jelas ada diatur dalam pasal 28 Ayat 2, dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 50 juta. Tapi, kita tentu tidak mengharapkan hal ini. Karena itu, kami mengajak semua pihak untuk sama-sama menjaga,”terangnya.

Ia juga mengatakan bahwa ada banyak kasus dimana terdapat oknum yang merugikan pengguna jalan lainnya. Atas dasar tersebut, Wahyudi menjelaskan bahwa terdapat 2 (dua) acuan hukum yang mengatur tentang lalu lintas yaitu Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.

“Setidaknya ada 2 (dua) aturan undang-undang yang kita harus pedomani, pertama Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas, pada UU No. 38 Tahun 2004 pasal 12 ayat 1 disebutkan bahwa setiap orang dilarang Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan,” demikian kata Wahyudi.

Cermin Tikungan Di tikungan atau persimpangan di jalan raya, biasanya juga dipasangi cermin tikungan yang menggunakan cermin cembung.

Selain di tikungan, cermin ini juga dipasang di sudut jalan yang memiliki area yang tidak terlihat oleh pengemudi kendaraan, atau area blind spot.
Cermin cembung ini dipasang di sudut jalan untuk menambah jarak pandang pengemudi kendaraan, teman-teman.

Ini bertujuan untuk meningkatkan kewaspadaan dan keselamatan pengguna jalan. Oleh karena itu cermin tikungan juga disebut safety mirror.

Pentingnya marka cermin untuk kurangi angka kecelakaan

Jika Anda berkendara di jalan kategori lingkungan, kemungkinan besar Anda bakal sering menemukan sebuah cermin lalu lintas (marka cermin/traffic mirror) berada di pinggir jalan.

Biasanya marka cermin yang berbentuk cembung itu terpasang di sudut persimpangan atau tikungan jalan yang berpotensi menjadi titik buta (blind spot) bagi pengendara berlawanan arah.

marka cermin terbuat dari material polikarbonat (polycarbonate) pada rangkanya, marka ini dilengkapi dengan permukaan cermin cembung dari bahan akrilik (acrylic) yang anti pecah.

Cermin tersebut juga dibuat agar tahan terhadap suhu ekstrem, seperti panas yang menyengat, serta dingin yang membekukan.

Dalam perkembangannya, ada ragam bentuk marka cermin, namun yang akrab pada penglihatan kita adalah yang berbentuk bundar, dengan diameter antara 60-80 cm.

Marka cermin ini pada umumnya digunakan pada jalan-jalan sempit dan tikungan tajam. Ia memang diciptakan untuk meningkatkan keselamatan di jalan dengan biaya yang relatif rendah.

Dalam laman e-dagang populer e-bay, marka cermin berdiameter 80 cm harganya berada pada kisaran GBP59,9 atau sekitar satu juta rupiah.

Lalu apa sih fungsi dari cermin cembung yang ada di sudut tikungan?

Seperti dikutip Arahkata dari Instagram kementerian PUPR pada Rabu 15 September 2021. Cermin tikungan biasanya diletakkan djalan sempit di tikungan yang cukup tajam atau dijalan yang tidak memungkinkan pengendara untuk melihat lintasan selanjutnya.

Dengan kaca cembung yang memberikan sudut pandang yang lebar ‘blind spot’ pengendara cenderung berkurang, sehingga pengendara dapat melihat kesisi yang tertutup objek lain.

Selain itu dengan adanya bantuan cermin tersebut pengendara bisa mengatur posisi dan kecepatan laju kendaraan saat berada di tikungan

Pengingat kewaspadaan di tikungan Sama halnya dengan kegunaan kaca spion untuk mengontrol posisi kendaraan, keberadaan marka cermin juga berfungsi serupa, yakni mendeteksi keberadaan kendaraan lawan arah saat berada di titik buta.

Dengan bantuan cermin itu pengendara bisa mengatur posisi dan kecepatan laju kendaraan saat berada di tikungan. (Adv)