Dishub Banda Aceh Terima Keluhan, Cermin Cembung Banyak Dirusak

Di Sejumlah Persimpangan Jalan

Cermin cembung (convex mirror) yang terpasang di sejumlah persimpangan jalan dalam Kota Banda Aceh dirusak orang tidak bertanggung jawab dan pecah FOTO/ DOK DISHUB KOTA BANDA ACEH

kabarnanggroe — Banda Aceh – Cermin cembung (convex mirror) yang terpasang di sejumlah persimpangan jalan dalam Kota Banda Aceh dirusak orang tidak bertanggung jawab. Bukan hanya dirusak, bagian cerminnya ikut dibuka dan dipecahkan.

Prilaku merusak bagian rambu keselamatan berlalu lintas itu, disayangkan Wahyu, seorang pengguna jalan yang melihat cermin cembung Jalan Merpati Gampong Keuramat, Banda Aceh, dirusak dan dipecahkan. “Ini prilaku sangat tidak terpuji. Kalau tak bisa menjaga, janganlah sampai merusak,” ujarnya.

 

Wahyu menaruh harapan agar cermin cembung itu dapat dipasang kembali oleh Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh. Dia juga meminta warga setempat untuk ikut mengontrolnya. “Bila tidak dipasang kembali, dampaknya bisa fatal bagi pengguna jalan. Karena, mereka yang datang dari kedua arah jalan ini, tidak saling mengetahui,” ujar wahyu.

Selain dijalan merpati Gampong Keuramat, cermin cembung yang berada disejumlah gampong lainnya seperti di Gampong Lampulo juga terlihat rusak, dan diberbagai persimpangan lainnya.

Prilaku merusak bagian rambu keselamatan berlalu lintas itu, disayangkan Wahyu, seorang pengguna jalan yang melihat cermin cembung Jalan Merpati Gampong Keuramat, Banda Aceh, dirusak dan dipecahkan. “Ini prilaku sangat tidak terpuji. Kalau tak bisa menjaga, janganlah sampai merusak,” ujarnya.

Wahyu menaruh harapan agar cermin cembung itu dapat dipasang kembali oleh Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh. Dia juga meminta warga setempat untuk ikut mengontrolnya. “Bila tidak dipasang kembali, dampaknya bisa fatal bagi pengguna jalan. Karena, mereka yang datang dari kedua arah jalan ini, tidak saling mengetahui,” ujar wahyu.

Selain dijalan merpati Gampong Keuramat, cermin cembung yang berada disejumlah gampong lainnya seperti di Gampong Lampulo juga terlihat rusak, dan diberbagai persimpangan lainnya.

Aqil pun berpesan kepada para pengguna jalan maupaun ataupun siapun saja untuk tidak usil bahkan bahkan memecahkan kaca cermin cembung yang terpasang disejumlah persimpangan Kota Banda Aceh.

“Kami berharap sekaligus mengimbau, mari sama-sama kita menjaga. Karena, kerusakan rambu keselamatan lalu lintas, karena di persipangan yang dipasangkan rambu-rambu cermin cembung itu tentu sangat rawan kecelakaan, jika ini terus dibiarkan rusak akan berakibat fatal bagi pengguna jalan,” pungkas Aqil.

Dapat Dipidana Penjara

Masih menurut Aqil Perdana Kusuma, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pemasangan prasarana jalan seperti rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas dan fasilitas pejalan kaki, bertujuan untuk memberi keamanan bagi pengguna jalan.

 

Orang yang merusak prasarana jalan, sehingga tidak berfungsi dapat diancam pidana penjara pidana paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 50 juta.

“Terhadap orang yang merusak prasarana jalan, sehingga tidak berfungsi, seperti merusak dan memecahkan cermin cembung ini salah satu contohnya, jelas ada diatur dalam pasal 28 Ayat 2, dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 50 juta. Tapi, kita tentu tidak mengharapkan hal ini. Karena itu, kami mengajak semua pihak untuk sama-sama menjaga,” demikian Aqil.(Adv)