Imigrasi Banda Aceh Deportasi WNA Kanada Pelanggar Aturan Keimigrasian

Kabarnanggroe.com, Banda Aceh – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Kanada berinisial MMN karena melanggar ketentuan keimigrasian sebagaimana diatur dalam Pasal 78 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Proses deportasi dikawal langsung oleh petugas Imigrasi Banda Aceh sejak keberangkatan hingga keberangkatan internasional menuju negara asalnya, melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (10/6/2026).

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh, Tato Juliadin Hidayawan, mengapresiasi langkah cepat dan tegas yang dilakukan jajaran Imigrasi Banda Aceh dalam menindak pelanggaran keimigrasian.

“Tindakan pendeportasian ini adalah bukti nyata bahwa kita tidak berkompromi terhadap setiap pelanggaran keimigrasian di wilayah Aceh. Penegakan hukum yang humanis namun tetap tegas harus terus dikedepankan demi menjaga marwah dan kedaulatan negara,” ujar Tato.

Petugas Imigrasi Banda Aceh mengawal WNA asal Kanada saat proses pendeportasian, di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (10/6/2026). FOTO/ DOK MPA

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, Bambang Tri Cahyono, mengatakan deportasi tersebut merupakan bentuk komitmen institusinya dalam menegakkan hukum keimigrasian di Indonesia.

“Tindakan tegas ini merupakan wujud nyata komitmen Imigrasi dalam menegakkan peraturan hukum keimigrasian di wilayah Indonesia,” kata Bambang.

Ia menjelaskan, pelaksanaan deportasi dilakukan berdasarkan surat perintah resmi yang diterbitkan pada 8 Juni 2026. Setibanya di Bandara Soekarno-Hatta, petugas melakukan pengawalan selama proses check-in dan pemeriksaan dokumen keimigrasian di area keberangkatan internasional.

Setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap dan memenuhi persyaratan, MMN diarahkan ke ruang tunggu sebelum diberangkatkan menggunakan penerbangan internasional dari Jakarta menuju Kanada.

Kantor Imigrasi Banda Aceh juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung kelancaran proses deportasi, mulai dari Bandara Sultan Iskandar Muda hingga Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Ke depan, Imigrasi Banda Aceh menegaskan akan terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah kerjanya guna menjaga kedaulatan negara serta memastikan kepatuhan terhadap peraturan keimigrasian yang berlaku.(Wahyu/*)