Kabarnanggroe.com, Banda Aceh – Prudential Syariah tetapkan literasi dan inklusi sebagai komitmen dalam percepatan pertumbuhan perekonomian syariah, hal tersebut sebagai langkah awal, PT Prudential Sharia Life Assurance yang umumnya dikenal bergerak dalam bidang assuransi jiwa.
Presiden Direktur Prudential Syariah Omar Sjawaldy Anwar menjelaskan, terdapat kesenjangan pada tingkat pemahaman (literasi) dan akses (inklusi) masyarakat mengenai produk dan jasa keuangan. Perlu adanya pemberian pemahaman, serta mempermudah akses terhadap masyarakat.
“Pemahaman masyarakat perlu ditingkatkan lagi, untuk itu kita butuh kolaborasi dari berbagai pihak. Tentunya peran media sangat mempengaruhi dalam hal ini,” katanya, pada pertemuan dengan awak media, di Paopia Garden Cafe dan Resto, Pango Raya Kota Banda Aceh, Kamis (9/3/2023).
Kemudian, sambung Omar Sjawaldy, strategi dalam peningkatan literasi dan inklusi, Prudential Syariah juga memanfaatkan teknologi yang ada, dalam memperkenalkan serta menawarkan berbagai produk terbarunya.
“Lebih dari 20 produk yang kita tawarkan, bisa dilihat dari website Prudential Sharia maupun dari agen yang ada di Aceh. Pilihannya banyak, tergantung kecocokan dan kemauan masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, produk prutect care bisa dijadikan sebagai contoh dengan biaya delapan ribu rupiah perbulannya, bisa mendapatkan assuransi jiwa yang paling mendasar. Kemudahan untuk mendapatkan produk tersebut, bisa diakses melalui sellular.

“Hanya dengan harga segitu kita bisa mendapatkan perlindungan assuransi jiwa, lebih murah dibandingkan satu gelas kopi sanger,” sebutnya.
Sementara itu, Ah Azharuddin Lathif MAg MH selaku Ketua Dewan Pengawas Syariah mengatakan, perbedaan asuransi syariah dan konvensional terdapat pada konsep dasarnya. Pemahamannya, konsep konvensional seperti pada sistem bisnis dan konsep syariah dengan sistem tolong menolong.
“Peran perusahaan berbasis syariah berbeda dengan konvensional, peran perusahaan berbasis syariah sebagai pengelola dan bukan pemilik dari hasil investasi atau konsumen,” jelasnya.
Ia menuturkan, setiap produk yang ditawarkan perusahaan yang bergerak dibidang keuangan syariah, selalu dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Syariah. Penawaran produk-produk perusahaan tersebut, harus tetap pada konteks dan sistem syariah.
“Jika ingin menghadirkan produk terbaru harus di evaluasi terlebih dulu, untuk memastikan produk tersebut sejalan atau tidaknya dengan basis syariah,” terangnya.(WD)






