Kabarnanggroe.com — Aceh Besar — Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Besar Saifuddin berharap peringatan Hari Antikorupsi yang digelar rutin setiap tahunnya tidak hanya seremonial semata, melainkan menjadi komitmen bersama mewujudkan budaya Antikorupsi.
“Jangan sampai kita hadir apel kegiatan hari antikorupsi karena kewajiban semata, Hanya seremonial supaya terbebas dari tanggungjawab, tapi kami berharap prilaku korupsi menjadi musuh bersama,” demikian disampaikan Kakankemenag Aceh Besar pada apel hari antikorupsi sedunia 2024 dengan tema “Teguhkan Komitmen Berantas Korupsi untuk Indonesia Maju” di Lapangan MIN 21 Aceh Besar, Komplek Mesjid Al Falah Lamjampok, Senin (09/12/224).
Saifuddin meminta seluruh jajaran ASN Kemenag mulai dari Madrasah dan KUA yang mengelola uang dari masyarakat agar benar-benar amanah dan tidak berprilaku koruptif sehingga kepercayaan masyarakat kepada Kementerian Agama semakin baik.
Menurut Saifuddin saat ini kepercayaan masyarakat terhadap kementerian agama semakin baik, setidaknya terlihat dari semakin ramainya masyarakat yang memilih Madrasah sebagai sekolah anaknya.
“Tidak boleh ada niat, apalagi tindakan untuk melakukan perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme. Karena dalam beberapa tahun terakhir kepercayaan masyarakat kepada Kementerian Agama semakin meningkat yang ditandai dengan tingginya minat masuk madrasah,” ujarnya.
Saifuddin mengatakan untuk mewujudkan budaya antikorupsi harus dimulai dengan tindakan menjaga disiplin, kemudian menjaga diri sendiri serta tidak punya niat memperkaya diri sendiri.
“Maka kita harus punya komitmen tinggi mencegah terjadinya korupsi di lingkungan kerja kita dengan cara menjaga diri sendiri dengan kegiatan-kegiatan yang bermanfaat untuk lingkungan, untuk kebersamaan, bukan untuk pribadi,” lanjutnya.
Pada kesempatan itu kakankemenag Aceh Besar Saifuddin memimpin ikrar antikorupsi ASN Kemenag Aceh Besar yang berbunyi “Kami ASN dan Tenaga Kerja Kemenag Aceh Besar berkomitmen untuk bertekad menerapkan lingkungan kerja antikorupsi, Proaktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, profesional, akuntabel dan menjunjung tinggi nilai integritas, Tidak melakukan korupsi, kolusi dan Nepotisme, dan siap dijatuhi sanksi sesuai undang-undang pemberantasan korupsi jika melakukan korupsi, kolusi dan Nepotisme”
Turut hadir pada Apel tersebut Kasubbag Tata Usaha Kemenag Aceh Besar Khalid Wardana, Kasi Penmad Suryadi, Kasi Pontren Nazaruddin, Kasi PHU Azzahri, Kasi PAI Jamaluddin.(Cek Man/IMY)