Kabarnanggroe.com, Banda Aceh – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banda Aceh lakukan penertiban pungutan parkir liar terhadap juru parkir liar dan pemilik lahan sekitar event Pekan Kebudayaan Aceh (PKA) Ke 8, Rabu malam (8/11/2023).
Pengawasan dan teguran tersebut dilakukan akibat banyaknya keluhan masyarakat yang mengaku dikenai tarif parkir di luar ketentuan yang telah ditetapkan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Aceh dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banda Aceh.
“Banyaknya aduan masyarakat yang dikeluhkan ke pihak Dishub Banda Aceh selama event ini berlangsung, maka kita tindak tegas,” kata Kepala Bidang Perparkiran Dishub Kota Banda Aceh, Mukhlizal, SH saat dikonfirmasi, Kamis (9/11/2023).
Ia mengatakan, penindakan tersebut telah dilakukan setelah banyaknya laporan dari masyarakat yang mengeluh biaya parkir yang tinggi di wilayah Bandar Baru bersama tim Sat Reskrim Polresta Banda Aceh.
Melalui Instagram resmi dishub.bna, sebagai tindak lanjut petugas menyisir ke setiap tempat lokasi parkir untuk memberikan arahan serta teguran kepada juru parkir agar tidak mengutip retribusi parkir di luar tarif resmi.
Petugas juga mengarahkan agar pemilik rumah yang menjadikan halaman rumahnya sebagai lahan parkir agar berkoordinasi dengan ketua pemuda setempat.
Sementara itu, Dishub Banda Aceh mengimbau kepada masyarakat Aceh yang mengunjungi PKA Ke 8 untuk meminta karcis kepada juru parkir yang bertugas dan membayar tarif sesuai aturan resmi yakni Rp 2 ribu untuk sepeda motor dan Rp 5 ribu untuk mobil.
“Jika masyarakat menemukan praktik pungutan parkir liar dapat menghubungi hotline pengaduan perparkiran melalui Whatsapp ke nomor 08116853212 dengan memberitahu lokasi parkir dan melampirkan foto lokasi agar mempermudah petugas pengawas parkir menelusuri area tersebut,” kata Mukhlizal. (Adv)