Kabarnanggroe.com, Banda Aceh – Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perparkiran, Pemko Banda Aceh melalui Dinas Perhubungan (Dishub) sangat serius untuk melakukan pengelolaan parkir yang lebih baik di wilayah kota Banda Aceh
“Kita akan tertibkan aktivitas parkir kendaraan ditepi jalan umum yang dilakukan secara tetap dan terus menerus pada tempat yang sama, ini juga bagian meningkatkan PAD Banda Aceh” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kadishub Banda Aceh Bukhari Sufi SSos MSi, di Banda Aceh, Kamis (9/11/2023).
Itu sebabnya, Dishub Banda Aceh melakukan pengutipan retribusi kepada pemilik usaha secara tetap. Pemungutan restribusi itu, kata Bukhari Sufi, sesuai dengan Qanun Kota Banda Aceh Nomor 3 Tahun 2021 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir.
Untuk kondisi parkir tetap dan terus menerus pada tempat yang sama dapat dikenakan pemungutan retribusi dengan tarif parkir yaitu Pasal 8 Point C. Masing-masing kendaraan bermotor roda dua dan tiga sebesar Rp 45 ribu perbulan serta kendaraan bermotor roda empat Rp 90 ribu perbulan.
“Langkah ini juga dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perparkiran di Banda Aceh,” ujarnya.
Dikatakannya bahwa potensi perparkiran di Banda Aceh sangat menjanjikan untuk Pendapatan Asli Daerah Kota Banda Aceh, selama ini sudah sering petugas Dishub kota Banda Aceh melakukan penertiban juru parkir liar yang sudah dilakukan, penertiban itu antara lain menyasar pusat perbelanjaan, warung kopi dan lainnya.
“Razia jukir liar akan terus kita intensifkan dari sore sampai malam hari, itu menyasar pada jukir liar yang melakukan penjagaan parkir di sejumlah jalan di Banda Aceh,” katanya.
Lebih lanjut dirinya menjelaskan bahwa dengan adanya pengelolaan parkir dengan cara-cara modern diyakini akan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Mampu meningkatkan PAD yang kemudian kita gunakan dengan maksimal untuk membiayai pembangunan kota,”ujarnya.
Pihaknya juga menghimbau kepada seluruh jukir saat bertugas untuk selalu menggunakan Identitas jukir,seperti Rompi, Topi dan Bed ID supaya masyarakat tau mana jukir resmi dan tidak resmi.
Kami menghimbau kepada warga Kota Banda Aceh apabila menemukan jukir yg tidak menggunakan ID untuk dapat melaporkan kepada kami pada nomor pengaduan yang tertera di semua rompi jukir,” pungkasnya. (Adv)