Kabarnanggroe.com, Banda Aceh – Upaya Dishub Kota Banda Aceh dalam mengatasi kecelakaan lalu lintas adalah merencanakan manajemen keselamatan dan rekayasa lalu lintas yang terbagi dalam perencanaan, pengadaan, pemasangan dan pemeliharaan fasilitas perlengkapan jalan dalam rangka mendukung keselamatan dan ketertiban serta kelancaran lalu lintas.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh melalui Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan Keselamatan Dishub Kota Banda Aceh Aqil Perdana Kesumah, SH, MH mengatakan, manajemen keselamatan dan rekayasa lalu lintas tersebut terdiri dari beberapa kegiatan yaitu , pembangunan fasilitas lalu lintas dan angkutan jalan, khusus Kota Banda Aceh pihaknya telah menyediakan terminal angkutan bagi penumpang umum L 300 di Gampong Lueng bata dan pihaknya juga telah menyediakan pangkalan angkutan bagi truck barang ( Mobar ) di Gampong Santan.
“Selanjutnya Dishub juga telah melakukan pemasangan fasilitas perlengkapan jalan seperti marka jalan, rambu lalu lintas, cermin tikungan dll, untuk pemasangan dan penempatan fasilitas perlengkapan jalan dalam Kota banda Aceh, Dishub mengutamakan dan diprioritaskan pada jalan jalan yang memiliki potensi rawan kecelakaan seperti jalan Daud Beureu eh, jalan T. Nyak Arief , jalan T. Umar, jalan Diponegoro, jalan T. Panglima Polem dll, kemudian jalan yang menuju lokasi wisata ulee lheue yaitu jalan Sultan Iskandar muda, juga seputaran jalan dilapangan blang padang,” katanya.
Selanjutnya, Aqil menjelaskan, fasilitas lalu lintas juga dipasang di jalan yang rawan bencana seperti jalan Syiah kuala kemudian jalan yang dilalui angkutan umum dan angkutan truck barang (Mobar), selain itu, Dishub juga memasang rambu-rambu lalu lintas ditempat lainnya, seperti di ujung jalan Hasan Saleh neusu menuju ke kota, jalan P. Nyak Makam depan pulau jalan simpang BKKBN, Jalan T. Iskandar menuju ke kota kita pasang rambu khusus mobil truck angkutan barang dengan JBI 5.150 kg tidak dibenarkan masuk kota.
“Kemudian kita juga telah menyediakan kawasan parkir dengan tujuan memindahkan parkir dari badan jalan menjadi parkir diluar badan jalan seperti kawasan parkir jalan P. Nyak Makam, jalan Syafiatuddin, jalan Ali Hasyimi,” tambahnya.
Akil juga menjelaskan, pemeliharaan fasilitas perlengkapan jalan seperti rambu lalu lintas, APILL dan warning light tidak semua menjadi kewenangan Pemerintah Kota Banda Aceh. Pemeliharaan APILL berdasarkan status ruas jalan.
“Untuk ruas jalan kota dilakukan oleh Pemko Banda Aceh, untuk ruas jalan nasional dilakukan oleh Balai Transfortasi darat ( BPTD Wil Aceh ) di bawah kementerian perhubungan darat dan untuk ruas jalan propinsi menjadi tanggung jawab pemerintah propinsi Aceh,” katanya.
Sementara sanksi yang diberikan oleh Dishub jika ada pengendara angkutan umum yang melanggar, Aqil menjelaskan, Dishub Kota Banda Aceh bersama Personil Ditlantas Polda Aceh dan Personil Satlantas Polresta Banda Aceh rutin melakukan razia kelayakan jalan dan jam operasional bagi truk angkutan barang dan juga mobil angkutan penumpang umum.
“Apabila terbukti melakukan pelanggaran dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku yaitu diberikan surat tilang kepada pengemudi, razia ini bertujuan untuk melihat kelayakan angkutan penumpang umum maupun angkutan barang yang ada di jalan raya, pemeriksaan yang dilakukan terdiri dari dokumen kendaraan, sertifikat tanda lulus uji Kir, smart card dan kelengkapan surat lainnya,” ungkap Aqil.
Dishub berharap razia tersebut dapat membangkitkan kesadaran dari pengemudi maupun pihak perusahaan angkutan terhadap keselamatan serta perlindungan terhadap para penumpang dalam mengantisipasi musibah kecelakaan dan juga masyarakat para pengguna jalan lainnya.
“Untuk para pengendara kami berharap demi kenyamanan dan keselamatan bersama di jalan maka sadarlah bahwa melanggar rambu rambu itu dapat menyebabkan kecelakaan yang akibatnya merugikan kita secara materi dan bahkan kehilangan nyawa, kesadaran inilah yang harus kita jaga dan pelihara, jangan mencontoh orang lain atau siapapun yang melanggar tetapi tetap pegang lah prinsip bahwa kita tidak akan melanggar rambu rambu karena perbuatan tersebut menzalimi orang lain, ingat semua kita kelak akan diminta pertanggung jawaban terhadap apa yang kita lakukan di dunia ini,” pungkas Aqil. (Adv)