Daerah  

Satpol PP bersama Tim Terpadu Tangkap 9 Ekor Hewan Ternak di Aceh Jaya

Anggota Satpol PP Kabupaten Aceh Jaya bersama Tim Terpadu menangkap hewan ternak sapi yang berkeliaran bebas di jalan raya dan fasilitas umum, Selasa (8/11/2022). FOTO/ DOK SATPOL PP DAN WH ACEH JAYA

Kabarnanggroe.com, Calang – Jajaran Satpol PP-WH Anggota Satpol PP Kabupaten Aceh Jaya bersama Tim Terpadu menangkap hewan ternak sapi yang berkeliaran bebas di jalan raya dan fasilitas umum, Selasa (8/11/2022).

Kasat Pol PP-WH Kabupaten Aceh Jaya Drs. Supriadi melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat Hamdani melaporkan bahwa giat penertiban ternak yang dilakukan merupakan rangkaian dari Penegakan Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penertiban Ternak.

“Jauh sebelum langkah penertiban atau penangkapan yang dilakukan hari ini, kami bersama pihak terkait telah melakukan sosialisasi dan menyebarluaskan informasi ketentuan yang ada didalam Qanun tersebut, baik kepada aparatur gampong maupun langsung kepada pemilik ternak, namun yang terjadi masih banyak peternak yang abai dan tidak patuh,” ujar Hamdani.

Tim terpadu yang turun bersama meliputi jajaran lengkap Satpol PP-WH Aceh Jaya, PPNS dari Satpol PP-WH Aceh, Dinas Pertanian Aceh Jaya, Personil TNI, Polri dan Personil Subdenpom Calang.

“Dalam penertiban Tim berhasil menangkap 9 ekor hewan ternak dengan rincian 5 ekor sapi ( 1 ekor di Padang Datar, 3 ekor di Krueng Sabee dan 1 ekor di Kampung Blang) dan 4 ekor Kambing yang ditangkap di Dayah Baro Pasar Calang,” sebut Hamdani.

Pemilik ternak yang melakukan pelanggaran-pelanggaran Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 11 Tahun 2021 akan dikenakan sanksi administratif sebagaimana tercantum dalam dalam Pasal 25. Sanksinya berupa denda, untuk Kerbau Rp. 500.000,- Sapi Rp. 300.000,- dan Kambing/Domba Rp. 100.000,-/hari sejak dilakukan penangkapan oleh petugas bersama tim terpadu.

Pembayaran denda hanya melalui rekening RKUD Kabupaten Aceh Jaya, tidak melayani pembayaran tunai, dengan harapan menjadi efek jera dan terjadi perubahan perilaku dalam pola beternak.

“Kami selalu menghimbau dan mengajak para peternak untuk menjadi lebih bijak, patuh dan taat. Ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat akan terwujud bila semua kita mengikuti dan patuh aturan,” pungkas Hamdani, Kabid Ketertiban Umum Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat Satpol PP dan WH Aceh Jaya.(Mar)