Eksekusi Lahan Pasar Inpres Takengon Diwarnai Aksi Penolakan Pedagang

Pelaksanaan eksekusi terhadap sebagian lahan Pasar Inpres Takengon, yang sempat dihadang oleh para pedagang, Rabu 9 Juli 2026. FOTO/RRI

Kabarnanggroe.com, Takengon – Pengadilan Negeri Takengon melaksanakan eksekusi sebagian lahan dan bangunan Pasar Inpres Takengon, seluas 22 x 41 meter persegi di Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah, Rabu (8/7/2026).

Pelaksanaan eksekusi berlangsung dengan pengamanan ketat personel Polres, Kodim, serta Satpol PP Aceh Tengah. Sejumlah pekerja juga diterjunkan membantu proses pengosongan kios dan pembongkaran bangunan.

Proses eksekusi sempat diwarnai ketegangan, sejumlah pedagang yang masih menempati lokasi melakukan penghadangan terhadap petugas yang datang menuju lokasi dan menyampaikan penolakan atas pelaksanaan eksekusi.

Kondisi tersebut juga menyebabkan arus lalu lintas di Jalan Sengeda turut dialihkan, karena ruas jalan di depan lokasi sempat tertutup. Oleh banyaknya masyarakat, petugas keamanan dan perwakilan pedagang pasar Inpres.

“Eksekusi kita lakukan terhadap sebidang lahan dan bangunan, yang telah memiliki kekuatan hukum tetap,” kata Juru Sita Pengadilan Negeri Takengon, Basyrah.

Meski mendapat penolakan dari pedagang, aparat keamanan tetap mengawal jalannya eksekusi agar berlangsung kondusif. Petugas juga melakukan pendekatan persuasif kepada para pedagang, sebelum proses pengosongan dilakukan.

Eksekusi merujuk pada Putusan Pengadilan Negeri Takengon Nomor 2/Pdt.G/2022/PN.Tkn tanggal 7 September 2022, yang kemudian dikuatkan melalui Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor 96/PDT/2023/PT BNA, serta Putusan Mahkamah Agung tanggal 18 Juli 2023.(Muh/*)

Exit mobile version