Kabarnanggroe.com, Jakarta – Ratusan warga negara asing (WNA) diamankan Direktorat Jenderal Imigrasi karena terlibat dugaan penipuan investasi daring. WNA tersebut terdiri dari 125 WNA asal Vietnam, 84 WNA asal Republik Rakyat Tiongkok, dan 1 WNA asal Vietnam.
Para WNA tersebut diamankan di apartemen dan perumahan. WNA yang terbukti melanggar aturan, Imigrasi akan melakukan penindakan secara administratif keimigrasian.
“Hari ini kami menggelar jumpa pers terkait operasi gabungan Dirjen Imigrasi bersama-sama dengan kepolisian. Kami melakukan deteksi dini dan mendapatkan sekitar 210 orang terkait penipuan investasi scammer,” kata Dirjen Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Hendarsam Marantoko, dalam konferensi pers di Batam, Jumat (8/5/2026).
“Saat ini dari 210 orang tersebut kami amankan di kantor Imigrasi Batam dan saat ini dalam proses penyidikan oleh kami,” tambahnya.
Hendarsam mengatakan Imigrasi telah melakukan penindakan lainnya dalam kurun satu bulan terakhir terkait penipuan atau scamming.
Kronologi Penangkapan
Imigrasi menjelaskan kronologi penangkapan ratusan warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat penipuan investasi daring di Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Aktivitas mencurigakan mulanya diketahui pada April lalu dari sebuah apartemen.
“Operasi bermula dari informasi intelijen, seperti tadi yang disampaikan oleh Bapak Dirjen adanya deteksi dini, pada pertengahan bulan April 2026 mengenai aktivitas mencurigakan dari sejumlah WNA yang tinggal di Apartemen Baloi View Kota Batam,” kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, dalam konferensi pers di Batam, Jumat (8/5/2026).
Kemudian, pihaknya menindaklanjuti informasi tersebut. Selama empat minggu, pihaknya melakukan pengawasan tertutup dan melakukan pemantauan dan pengumpulan keterangan.
“Dan kemudian berdasarkan hasil pemantauan lapangan, ada indikasi WNA tersebut melakukan aktivitas ilegal,” jelasnya.
Lalu, pada 6 Mei 2026 pukul 06.00 WIB, tim gabungan yang dibantu kepolisian melakukan penggerebekan. Sebanyak 60 personel dikerahkan.
“Kemudian bergerak serentak ke dua lokasi yaitu Apartemen Baloi View dan sebuah rumah di perumahan elit,” tuturnya.
Dalam operasi tersebut, sejumlah barang bukti turut disita. Di antaranya 131 unit komputer, 93 laptop, 492 telepon genggam, serta 198 paspor.
“Seluruh WNA beserta barang bukti dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap perangkat elektronik yang ditemukan itu. Dari sana, diketahui adanya indikasi ratusan WNA itu menjalankan aktivitas penipuan investasi.
“Kemudian korban kebanyakan di wilayah Eropa dan Vietnam melalui skema perdagangan saham ataupun valas yang fiktif,” sebutnya.
Dia mengatakan ratusan WNA itu diduga melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pendalaman temuan itu menurutnya terus dilakukan.(Muh/*)






