KIP Aceh Besar Tetapkan Muharram Idris dan Syukri Sebagai Bupati/ Wakil Bupati Periode 2025-2030

Ketua KIP Aceh Besar, T. Khairun Salim menyerahkan salinan berita acara penetapan kepada Bupati dan Wakil Bupati terpilih, di Orion Hall, Garot, Darul Imarah, Kamis (09/01/2025). FOTO/ Zul Fazli

Kabarnanggroe.com, Kota Jantho – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Besar resmi menetapkan pasangan Muharram Idris (Syech Muharram) dan Syukri sebagai bupati dan wakil bupati terpilih dalam pemilihan kepala daerah 2024 periode 2025-2030.

Penetapan Muharram Idris (Syeh Muharram) dan Drs  Syukri, sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Aceh Besar periode 2025-2030 sesuai dengan Surat Keputusan (SK) KIP Aceh Aceh Besar Nomor: 03 Tahun 2025 tanggal 9 Januari 2025 tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Besar terpilih Pilkada 2024, yang berlangsung di Orion Hall, Garot, Darul Imarah, Kamis (09/01/2025).

Dalam rapat pleno tersebut, yan dipimpin oleh ketua KIP Aceh Besar T. Khairun Salim mengumumkan berdasarkan pada ketentuan pasal 60 Peraturan Komisi pemilihan Umum (KPU) nomor 18 tahun 2024 tentang rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan Gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan Wakil Bupati.

“Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Besar menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 1 dari Independen yaitu Muharram Idris (Syeh Muharram) Calon Bupati dan Drs  Syukri (calon Wakil Bupati) dengan perolehan suara 73.673 suara atau 33,8 dari total suara sah. Sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Aceh Besar periode 2025-2030 dalam Pilkada tahun 2024,” katanya.

Selanjutnya, usai rapat pleno penetapan pemenang Pilkada Aceh Besar, berita Acara akan disampaikan ke DPRK Aceh Besar. Guna dilakukan rapat pleno pengumuman pemenang dan akan disampaikan ke Kemendagri.

“Dengan penetapan ini, diharapkan pasangan terpilih dapat segera mempersiapkan diri untuk menjalankan amanah sebagai pemimpin Aceh Besar,” pungkasnya.(Zul Fazli)