Daerah  

Kejari Dan Kemenag Aceh Besar Rakor Penyelamatan Tanah Wakaf

Kabarnanggroe.com, Aceh Besar – Kejaksaan Negeri bersama Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Besar dan intansi terkait, senin (9/1) menggelar rapat kordinasi permasalahan hukum dan penyelamatan aset tanah wakaf di aula Kejari, Kota Jantho.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar Basril G SH MHum, Rakor di gelar untuk menindak lanjuti surat dari Kejaksaan Tinggi Aceh untuk menginventarisir berbagai permasalahan wakaf dengan melibatkan instansi terkait.
Mengenai perwakafan perlu di sosialisasi secara maksimal kepada masyarakat dan nazir wakaf.

Untuk itu negara hadir untuk menyelamatkan harta wakaf, bahkan Pemerintah Aceh Besar perlu menginisiasi lahirnya qanun tentang wakaf, tambah Dikha Savana SH MH, Kepala seksi Datun.

Sementara Kakankemenag Aceh Besar H Salman Arifin SPd MAg di dampingi Penyelenggara Zakat Wakaf Drs H Imran menyampaikan bahwa Undang Undang tentang Wakaf telah di sah kan sejak 18 tahun yang lalu yaitu UU no 41 tahun 2004.

Akan tetapi sampai saat ini masih berkutat pada berbagai macam problematika seperti validitas data tanah wakaf, lemahnya pemahaman masyarakat dan tanggung jawab nazir, masih timbulnya sengketa tanah wakaf dan masih banyak tanah wakaf yang tidak memiliki legalitas hukum berupa akta ikrar wakaf dan sertifikat tanah wakaf, belum lagi berbicara masih banyak tanah wakaf yang terbengkalai dan tidak produktif.

Ketua BWI Aceh Besar Drs H Salahuddin MPd yang turut hadir bersama wakil ketua BWI H Khalid Wardana SAg MSi menyampaikan apresiasi atas inisiatif Kejaksaan untuk melaksanakan rapat kordinasi sehingga dapat menggugah semua pihak untuk peduli dan bertanggung jawab terhadap aset umat berupa tanah wakaf. Menurut BWI, saat ini masih terjadi sengketa tanah wakaf bahkan ada ahli waris yang menggugat kembali keberadaan tanah wakaf.

Tentunya persoalan ini harus di sikapi dengan serius, para nazir harus pro aktif untuk menyelamatkan aset tanah wakaf dan mengurus legalitas tanah wakaf.

BWI juga mendorong Pemerintah Aceh Besar untuk melahirkan qanun tentang wakaf, sehingga menjadi landasan yuridis seluruh masyarakat termasuk Pemerintahan Gampong untuk menyelamatkan dan memberdayakan aset tanah wakaf, harap H Khalid Wardana.

Turut hadir pada acara Rakor ini, Kepala BPN Mahdi A.Ptnh MH, Kabag hukum Setdakab Rafzan SH MH dan jajaran Kejari Aceh Besar.(Cek Man)