Dalam KPK, Perkara Ekspose Kasus Formula E Hal Biasa

Ali Fikri FOTO/ DOK DETIKNEWS

kabarnanggroe.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan Formula E. KPK menyebut wajar bila ekspose atau gelar perkara dalam kasus ini dilakukan berulang kali.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut ekspose kasus yang dilakukan berulang kali wajar dilakukan, sebab kasus ini diselidiki secara terbuka. Sebab, diskusi antar pihak yang menangani kasus ini harus terus dilakukan.

“Yang pasti gelar perkara (ekspose) itu hal biasa dalam KPK terutama dalam penyelidikan secara terbuka. Itu hal biasa dan bagus dilakukan karena dinamika diskusi itu harus terus dilakukan antara penyidik, penuntut, pimpinan seluruh struktural,” ujar Ali kepada wartawan, di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta, Senin (9/1/2023).

Ali menuturkan, keterbukaan penyelidikan yang dimaksudkannya hanya untuk internal KPK, bukan untuk dipublikasikan. Hal itu sesuai dengan penanganan perkara yang dilakukan KPK.

“Dan itu bersifat terbuka, ini perlu digaris bawahi, terbuka di Internal KPK ya, bukan untuk dipublikasi. Karena dalam sebuah penanganan perkara yang dilakukan seperti itu,” kata dia.

“Sistemnya kan Bukan top-down misalnya seperti itu, tetapi dari bottom-up. Suara-suara dari bawah itu dibawa ke atas kemudian diskusikan,” tambahnya.

Sebelumnya, Ali Fikri menyebut pihaknya hingga saat ini masih melakukan penyelidikan dalam kasus ini. Ia menyebut hingga kini ekspose atau gelar perkara itu dilakukan guna menambahkan kecukupan alat bukti perkara ini.

“(Ekspose) Kan sudah berkali-kali. Dan saat ini memang masih dalam proses penyelidikan karena terus melengkapi, terus mencari, petunjuk-petunjuk alat bukti dugaan peristiwa pidananya,” kata Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (27/12/2022).

Dalam kesempatan itu, Ali juga merespons soal isu yang berkembang soal adanya paksaan dari Ketua KPK Firli Bahuri untuk menaikkan status kasus ini ke tingkat penyidikan. Ia memastikan kasus dugaan korupsi ini tak bisa dipaksakan.

“Tidak mungkin dipaksakan, kalau kemudian tidak ada alat buktinya, ya tidak mungkin dipaksakan tersangkanya,” ujar dia.

Sebab, Ali menyebut KPK bekerja sesuai dengan prosedur dan punya tanggung jawab. Karena, pada akhirnya KPK dimintai pertanggung jawabannya dalam perkara ini.

“Karena pada gilirannya akan dipertanggungjawabkan di depan Dewan Pengawas, di depan penuntutan, dan persidangan secara langsung. Kan akan disampaikan di sana terbuka,” tutup Ali. (detiknews)