Kabarnanggroe.com, Banda Aceh – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banda Aceh memberikan teguran dengan menempelkan stiker pada mobil yang parkir sembarangan di badan jalan yang telah dipasang rambu-rambu lalu lintas dilarang parkir, hal itu dilaksanakan guna menjaga ketertiban dan keselamatan pengguna jalan lainnya.
melalui Kepala Bidang Perparkiran Dishub Kota Banda Aceh, Mukhlizal, SH, mengatakan, penempelan stiker itu juga sebagai bentuk sosialisasi kepada masyarakat agar tidak memarkir kendaraan di badan jalan, dan untuk tindakan penggembokan akan dikoordinasikan dengan Kabid Pembinaan dan Pengawasan Keselamatan Aqil Perdana Kesuma, SH. MH.
“Penempelan itu sebagai bentuk sosialisasi kepada masyarakat, agar taat peraturan, namun itu bagi yang baru sekali melanggar, namun jika nomor plat kendaraan sudah pernah dicatat oleh anggota kita, maka langsung kita koordinasikan dengan Kabid lainnya untuk melakukan penilangan dengan menggembok roda mobil,” kata Mukhlizal di Banda Aceh, Rabu (8/11/2023).
Untuk itu, Kabid Perpakiran Mukhlizal menuturkan, selama ini pihaknya terus melakukan berbagai macam sosialisasi agar warga Banda Aceh maupun masyarakat yang dari luar Banda Aceh tidak memarkirkan kendaraan sembarangan, karena sejauh ini, hampir diseluruh tempat telah dipasang rambu-rambu lalu lintas, termasuk rampu larangan parkir.
“Kita sudah pasang rambu-rambu diberbagai tempat, namun masih ada masyarakat yang melanggar, jadi, kita terus lakukan sosialisasi dengan berbagai macam metode, agar masyarakat paham, terkait larangan parkir di Banda Aceh,” ujarnya.
Mukhlizal menyesalkan, jika sampai saat ini masih ada warga yang tidak taat aturan lalu lintas, padahal jelas, tujuan dilarang parkir di area tersebut guna menjaga keselamatan dan mengurai kemacetan di jalan raya. Ada beberapa tempat yang kerap menjadi sasaran parkir sembarangan masyarakat.
“Palin sering itu di daerah jalan Diponegoro dan jalan Tgk. Daud Beureuh. Padahal jelas disitu telah kita letakkan rambu-rambu dilarang parkir, atau kita sediakan rambu-rambu parkir roda dua malah digunakan oleh para pengendara roda empat,” jelasnya.
Selain itu, menurut Mukhlizal, ada beberapa titik lagi yang memang telah di pasang rambu-rambu bahkan Dishub juga menurunkan petugas untuk menjaga ketertiban, namun sayangnya terkadang juga masih ada masyarakat yang melanggar.
“Kita paham jika Kota Banda Aceh merupakan kota transit bagi masyarakat luar, jadi terkadang kita hanya memberikan peringatan ringan, mengingat aturan larangan parkir di badan jalan belum berlaku disemua daerah di Aceh, jadi kadang-kadang kita tidak bisa mengambil tindakan tegas secara langsung, karena memang yang melanggar bukanlah warga Kota Banda Aceh sendiri,” terangnya.
Namun, Dishub Kota Banda Aceh meletakkan rambu-rambu khusus dibeberapa tempat yang memang menjadi pusat kerumunan masyarakat, seperti di jalan depan Plaza Aceh, yang dihari-hari tertentu akan terjadi lonjakan masyarakat, hingga tidak tertampung tempat parkir.
“Ada beberapa tempat khusus yang memang kita pasang rambu-rambu khusus, khusus jalan depan Plaza Aceh itu di hari Sabtu dan Minggu memang kita izinkan untuk parkir di badan jalan, mengingat banyaknya masyarakat yang berkunjung dan lahan parkir mall tidak mampu menampung, namun untuk ketertiban kita tugaskan petugas parkir untuk mengatur agar tidak terjadi kemacetan atau menganggu pengguna jalan lainnya,” tutur Mukhlizal.
Dishub tak henti-hentinya memberikan pemahaman kepada pengguna jalan agar tidak memarkir kendaraan sembarangan, karena hal tersebut juga merugikan orang lain, menurut Mukhlizal, Dishub juga pernah mensosialisasikan larangan parkir sembarangan dengan menyebutkan hadist merugikan orang lain.
“Itu juga bagian dari peringatan bagi kita semua, agar kita tidak semena-mena memarkir kendaraan, karena tanpa disadari memarkir kendaraan sembarangan berarti merugikan orang lain, jadi, itu menjadi pengingat bagi kita semua,” ucapnya.
Secara undang-undang, ia menjelaskan, larangan parkir liar di bahu jalan turut diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009, parkir sembarangan dapat dikenakan Pasal 287 ayat (1) melanggar rambu-rambu atau marka dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau membayar denda Rp500.000.
“Secara undang-undang sudah jelas, jadi, masri sama-sama kita taati peraturan yang telah berlaku,” pungkasnya. (Adv)