Kabarnanggroe.com, Kota Jantho – Sampah menjadi perhatian penting dalam gampong, untuk mengatasi permasalahan sampah Pemerintahan Gampong Lambaro Seubun, Kemukiman Kueh, Kecamatan Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar, melalukan beberapa upaya salah satunya dengan membentuk tim khusus yang bertugas dalam bidang pengangkutan sampah.
Keuchik Lambaro Seubun, Anum Fuadi mengatakan, dalam penanganan permasalahan tumpukan sampah, aparatur Gampong Lambaro Seubun membentuk tim khusus yang bertugas melakukan pengangkutan sampah. Pengangkutan sampah tersebut dilakukan 2 kali dalam sepekan, pelaksanaannya pada setiap hari senin dan jum’at.
Dalam pelaksanaan proses pengangkutan sampah, pemerintah Gampong Lambaro Seubun menyediakan 1 unit kendaraan bermotor roda 3 (becak).
“Becak tersebut di beli dengan menggunakan anggaran Dana Desa Tahun 2019, dan untuk jerih petugas pengangkutan sampah di kutip dari masyarakat gampong, jumlah iuran sampah per bulan Rp. 10.000 per bangunan. Membayar iuran sampah merupakan bagian dari partisipasi masyarakat, dalam mengatasi permasalahan tentang sampah,” katanya, di Kantor Keuchik Gampong Lambaro Seubun, Kemukiman Kueh, Kecamatan Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar, Jum’at (7/10/2022).
Menurutnya, penanganan sampah, di tingkat gampong belum semaksimal di tingkat kabupaten/kota. Namun masih bisa dilakukan di upayakan semampu mungkin.
“Memang belum sepenuhnya maksimal, namun kita terus berupaya semaksimal mungkin untuk mengatasi persoalan sampah,” tegasnya.
Keuchik Anum menjelaskan, pengelolaan sampah dalam gampong dengan cara penanganan yang tepat sangatlah penting. Hal tersebut selain untuk memberikan rasa nyaman, juga dapat meningkatkan kebersihan serta memberikan keindahan tersendiri bagi gampong tersebut.
“Cara pengelolaan sampah yang tepat dapat memberikan banyak manfaat bagi semuanya,” jelasnya.
Keuchik Anum mengungkapkan, pada dasarnya, Gampong Lambaro Seubun tidak memiliki Tempat Pembuangan Sementara (TPS) untuk menampung sampah yang berasal dari rumah warga gampong. Namun semasa Keuchik Zakaria (Keuchik periode lalu), bekerja sama dengan kemukiman Lamlhom, warga sepakat membeli satu petak tanah yang di jadikan sebagai TPS di kemukiman tersebut.
“Tempat Pembuangan Sementara (TPS) tersebut, letaknya lumayan jauh dari pemukiman, sehingga tidak mengganggu keseharian masyarakat,” ucapnya.
Keuchik Anum menerangkan, tahapan proses pengangkutan sampah dari TPS ke TPA (Tempat Pembuangan Akhir) bukanlah tanggungan dari pemerintahan gampong. Hal tersebut di luar kemampuan dan kewenangan pemerintah gampong, menurutnya hal tersebut menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Aceh Besar.
“Tugas kami mengatasi sampah di tingkat gampong, selanjutnya menjadi tanggung jawab Pemkab melalui OPD terkait, yang jelas kebersihan menjadi tanggungan kita bersama, dari tingkat gampong hingga tingkatan diatasnya,” pungkas Keuchik Anum. (Wahyu)