Imigrasi Banda Aceh Gelar Perkara Dugaan Pelanggaran Keimigrasian oleh WN Pakistan

Kepala Kantor Imigrasi Banda Aceh, Gindo Ginting memimpin gelar perkara dugaan tindak pidana keimigrasian yang melibatkan seorang warga negara Pakistan berinisial MA, di Kantor Imigrasi Banda Aceh, Senin (7/7/2025). FOTO/ DOK IMIGRASI BANDA ACEH

Kabarnanggroe.com, Banda Aceh — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh menggelar perkara dugaan tindak pidana keimigrasian yang melibatkan seorang warga negara Pakistan berinisial MA, di Kantor Imigrasi Banda Aceh, Senin (7/7/2025).

Gelar perkara tersebut dipimpin langsung Kepala Kantor Imigrasi Banda Aceh, Gindo Ginting, serta dihadiri oleh unsur terkait, seperti Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Imigrasi Banda Aceh, Kepala Seksi Korwas PPNS Polda Aceh, perwakilan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh, hingga ahli pidana dari Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh. Selain itu, turut hadir secara daring perwakilan Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi.

Gelar perkara tersebut merupakan tindak lanjut dari konferensi pers yang sebelumnya digelar pada 24 Juni 2025 terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan MA. WN Pakistan tersebut diduga melanggar Pasal 122 huruf (a) dan/atau Pasal 126 huruf (c) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, terkait penyalahgunaan izin tinggal serta pemberian data atau keterangan tidak sah untuk memperoleh dokumen keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Banda Aceh, Gindo Ginting, menegaskan bahwa gelar perkara tersebut merupakan langkah profesional dan objektif sebagai bagian dari penegakan hukum keimigrasian.
“Kami berkomitmen untuk menjalankan proses hukum secara hati-hati, terukur, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kehadiran penyidik, pengawas, serta ahli pidana hari ini menjadi bagian penting dari akuntabilitas kami dalam menangani kasus ini,” ujarnya.

Gindo Ginting menyatakan, pihaknya akan terus memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum dan kalangan akademisi untuk memastikan proses penyidikan berjalan objektif dan proporsional.
“Hasil dari gelar perkara ini akan menjadi dasar bagi PPNS Imigrasi Banda Aceh dalam menentukan langkah-langkah penanganan lanjutan terhadap proses penyidikan,” tambahnya.

Gindo juga menegaskan bahwa pihak Imigrasi Banda Aceh berkomitmen untuk tidak memberikan ruang bagi praktik penyalahgunaan izin tinggal maupun pelanggaran hukum lainnya oleh orang asing di wilayah kerjanya.
“Kami akan terus memperkuat fungsi penegakan hukum keimigrasian melalui sinergi dengan para pemangku kepentingan. Ini bentuk komitmen kami untuk menjaga kedaulatan hukum di bidang keimigrasian,” pungkasnya.(Wahyu/*)