Kabarnanggroe.com, Banda Aceh – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh H Isnaini Husda SE mengatakan jika Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) merupakan sistem tilang yang menggunakan basis teknologi informasi dengan perangkat utama berupa kamera.
Penerapan ETLE sudah mulai diterapkan dengan tujuan meningkatkan keamanan pengguna jalan.
“Penerapan ETLE juga diharapkan dapat mencatat pelanggaran yang tidak dapat dijangkau oleh ETLE statis. Manfaat Tilang Elektronik (ETLE) tidak hanya sekedar menilang namun sistemnya tersebut dapat mendeteksi kejahatan yang terjadi dijalan,” kata Isnaini, Sabtu (8/7/2023).
Isnaini menyampaikan bahwa DPRK Banda Aceh sangat mendukung langkah- langkah pemberlakuan sistem elektronik dan berharap Dishub dapat bersinergi dengan Ditlantas Polda Aceh serta Polresta Banda Aceh agar penerapan ETLE berjalan dengan baik.
“Kita sangat mengapresiasi terobosan ini, bersamaan dengan pengoperasian Area Traffi c Control System (ACTS) dan parkir non tunai oleh Dishub Kota Banda Aceh kita harapkan akan meningkatkan kemudahan dalam berlalu lintas,” sebutnya.
Dalam kesempatan ini Isnaini juga meminta kepada Dishub agar dapat memfasilitasi Pelican Crossing di area publik, seperti sekolah dan kawasan rumah sakit umum agar memudahkan warga berusia lanjut dan anak-anak untuk menyeberang.
“Sudah saatnya kita berlakukan fasilitas yang ramah bagi masyarakat di wilayah publik, dengan pelican crossing kita juga dapat mengajak masyarakat untuk ramah dalam berkendara dan menghargai hak pejalan kaki yang ingin menyebrang,” ujarnya.
Baginya penerapan ETLE harus didukung penuh, agar masyarakat sadar berlalu lintas, hal tersebut juga penting untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas bagi masyarakat di jalan raya.
“Setidaknya ETLE mampe menekan angka kecelakaan lalu lintas, ini penting untuk kita dukung,” pungkasnya. (Adv)