Daerah  

Dishub Kota Banda Aceh Kembali Minta Pengusaha Tidak Lakukan Bongkar Muat Dalam Kota

Kabarnanggroe.com, Banda Aceh – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banda Aceh kembali menegaskan kepada para pemilik usaha agar tidak melakukan bongkar muat di dalam wilayah Kota Banda Aceh dengan menggunakan mobil berukuran besar. Hal tersebut sesuai dengan Qanun 6 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banda Aceh Nomor 9 Tahun 2000 Tentang Pengelolaan Terminal Dan Pangkalan. Qanun Tersebut Mengamanahkan Larangan Mobil Barang Di Atas JBI 5150 Kilogram Untuk Melakukan Bongkar Muat Barang Di Wilayah Kota Banda Aceh.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh Wahyudi SSTP MSi melalui Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan Keselamatan Dishub Kota Banda Aceh Aqil Perdana Kesumah, SH, MH, jika pihaknya telah berulang kali melakukan razia dan menegur para pengusaha yang melakukan bongkar muat, namun hal tersebut masih terus terjadi.

“Kita terus melakukan penindakan jika ada pengusaha yang melakukan aktivitas bongkar muat ditengah kota, karena memang hal itu dilarang sesuai dengan Qanun 6 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banda Aceh Nomor 9 Tahun 2000 Tentang Pengelolaan Terminal Dan Pangkalan. Qanun Tersebut Mengamanahkan Larangan Mobil Barang Di Atas JBI 5150,” katanya di Banda Aceh, Jumat (7/7/2023).

“Kita lakukan teguran kepada pengemudi untuk tidak mengulangi lagi pelanggarannya, adapun pemilik usaha kita beritahukan agar tidak memfasilitasi mobil truck barang bongkar di tempat usahanya, hal ini bertentangan dan menyimpang dari ijin tempat usaha yang diterbitkan oleh pemerintah Kota Banda Aceh,” tambahnya.

Ia juga mengatakan, pengawasan terhadap mobil angkutan barang umum yang masuk dalam wilayah Kota Banda Aceh terus kami lakukan setiap hari. Menurutnya, teguran tersebut dilakukan dalam rangka menindak lanjuti laporan dari masyarakat karena adanya mobil truk kontainer yang melakukan bongkar muat di lokasi tersebut.

Aqil menjelaskan hal tersebut dilakukan berdasarkan peraturan yang tertuang dalam Qanun 6 Tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan daerah Kota Banda Aceh Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengelolaan Terminal Dan Pangkalan.

” Yang mengamanahkan larangan mobil barang di atas JBI 5150 kilogram jntuk melakukan bongkar muat barang di wilayah Kota Banda Aceh,” jelasnya.

Untuk informasi, kata Aqil ada beberapa prinsip pengawasan atau penertiban terhadap mobil atau truk angkutan barang yang dilakukan oleh Dishub Banda Aceh yaitu yang berkaitan dengan keselamatan pengguna jalan raya pada kawasan perkotaan yang rawan kecelakaan apabila truk besar masuk dan bongkar muat karena jalan yang tersedia di kawasan Kota Banda Aceh umumnya hanya dua lajur dengan kapasitas jalan serta volume lalu lintas yang padat seperti ini maka peraturan daerah atau qanun kota banda aceh melarang truk bertonase besar diatas JBI 5150 Kg masuk kawasan perkotaan.

Petugas Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh mengembok ban mobil barang yang yang sedang melakukan aktivitas bongkar muat dalam wilayah Kota Banda Aceh beberapa waktu lalu.FOTO/ DOK DISHUB BANDA ACEH

Lalu, kualitas serta kekuatan jalan yang tersedia dalam wilayah Kota Banda Aceh hanya mampu menampung beban dan berat kendaraan 8 ton sampai dengan maximal 12 ton, adapun truk konteiner dan sejenisnya dengan JBI serta beban di atas 40 ton tentunya akan merusak struktur dan kontruksi jalan-jalan yang ada dalam kawasan kota, banyaknya jalan rusak dan berlubang salah satu contoh kerusakan yang disebabkan oleh truk bertonase tinggi.

Kemudian, kata Aqil Dishub berkewajiban menjaga dan merawat aset-aset jalan yang ada dalam wilayah Kota Banda Aceh demi terciptanya rasa aman dan nyaman bagi masyarakat pengguna jalan lalu lintas umum saat beraktivitas di jalan.

Menurutnya, Pemerintah Kota Banda Aceh telah menyediakan terminal dan pangkalan sebagai tempat melakukan aktifitas bongkar muat bagi mobil angkutan barang yang berlokasi di gampong santan, selanjutnya mobil angkutan barang yang dilarang masuk dan bongkar muat dalam kota sesuai dengan Qanun tersebut adalah mobil angkutan barang dengan tonase di atas JBI 5.150 kg.

“Ketentuan ini diberlakukan demi keamanan, kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan raya dalam wilayah Kota Banda Aceh mengingat truck angkutan barang dengan tonase tinggi serta berbadan lebar tentunya akan dapat mengurangi kinerja jalan yaitu kemampuan suatu ruas jalan dalam menampung kendaraan menjadi berkurang atau kapasitas jalan menjadi terganggu dan dapat mengakibatkan kemacetan dan memperlambat gerakan lalu lintas,” terangnya.

Aqil menambahkan, untuk tindakan yang diberikan bagi pengemudi angkutan barang yang melanggar ketentuan tersebut maka akan dikenakan sanksi tilang.

“Bagi yang melanggar ketentuan ya langsung kita tilang, namun, terkadang pengemudi ini mengabaikan tindakan itu, dan terus mengulangi kesalahan yang sama,” ujarnya.

Seharusnya, kata Aqil, truk-truk berbadan besar tersebut tidak masuk dalam kota dan melakukan proses bongkar barang. Melainkan truk-truk besar itu melangsir barangnya terlebih dahulu ke dalam truk yang lebih kecil di bawah JBI 5150 kilogram.

Intinya, ungkap Aqil para sopir, pengusaha truk serta pemilik barang umumnya tahu aturan larangan bagi truk berbadan besar masuk kota dan melakukan proses bongkar muat.

Tapi mereka terus mencoba dengan harapan petugas tidak melakukan pemantauan dan pengawasan, maka beruntunglah mereka bisa bongkar sekaligus dengan truk berbedan besar itu. Namun, dampak negatif yang ditimbulkan oleh truk-truk berbadan besar itu di saat masuk kota, terang Aqil.

“Umumnya para sopir, pengusaha truk serta pemilik barang hanya mementingkan kepentingan pribadi, tidak memikirkan dampak yang bisa ditimbulkan bagi pengguna jalan lainnya,” tegas Aqil.

Petugas pun tidak segan-segan mengambil tindakan tegas kalau sampai ketahuan. Tindakan itupun mulai penilangan sampai penyitaan KIR truk tersebut yang dilakukan bersama petugas kepolisian.

“Kita minta kesadaran para sopir, pengusaha truk dan pemilik barang untuk tidak mengabaikan aturan yang berlaku dan jangan kesampingkan kesalamatan para pengguna jalan lainnya,” sebut Aqil.

Karena, dampak yang paling dirasakan saat truk-truk berbadan besar itu masuk kota, ruas jalan menjadi sempit, karena rasio satuan mobil truk dengan mobil penumpang satu berbanding dua. Jadi sangat banyak memakan ruas jalan yang tersedia, apalagi di saat truk tersebut masuk di jam-jam sibuk bisa menyebabkan kemacetan panjang.

Ia juga menerangkan pihaknya bersama personel Satuan Lalu Lintas Polresta Banda Aceh dan Ditlantas Polda Aceh akan intens dan secara rutin melakukan pengawasan terhadap truk-truk barang berbadan besar yang masuk kota dan tanpa izin melakukan bongkar muat di luar terminal mobil barang.

“Kalau kedapatan kita akan ambil tindakan tegas, mulai penilangan sampai penyitaan KIR. Karena, hakikatnya, para sopir, pengusaha truk dan pemilik barang sudah tahu aturan tersebut,” pungkas Aqil.(AMZ/*)