Kabarnanggroe.com, Sigli – Kepolisian Resor (Polres) Pidie berhasil menangkap tiga diduga pelaku pencurian di dua lokasi yang berbeda di wilayah hukumnya, Rabu (7/6/2023).
Hal ini terungkap dalam Konferensi Pers digelar di Mapolres Pidie, yakni kasus pencurian yang terjadi di Gampong Blang Asan, Kecamatan Kota Sigli. kasus yang berbeda diduga pencurian anak dibawah umur yang dilakukan di Gampong Pante Lhok Kajhu, Kecamatan Indra Jaya, yang Kedua Kabupaten Pidie.
Tim Reserse kriminal Polres Pidie berhasil lakukan penangkapan ketiga yang terduga pelaku setelah melakukan pengejaran hingga ke Kota Banda Aceh.
Kapolres Pidie AKBP Imam Asfali mengakatan dalam konferensi pers, . kasus yang pertama terduga pelaku pencurian yang dilakukan oleh anak di bawah umur, yang berinisial HS (17) telah menggasak sejumlah barang berharga di rumah warga Gampong Blang Asan, Kota Sigli pada Jumat 26 Mei 2023 lalu.
“Polisi berhasil mengamankan barang berharga yakni, sebuah tali pinggang warna biru merek bonia, satu buah jam tangan warna putih tali kulit warna hitam merek luminor, dan satu buah jam tangan rantai silver merek bonia,” kata Kapolres Pidie.
Kemudian Kapolres Pidie menjelaskan barang yang berhasil diamankan, enam lembar uang Malaysia pecahan 50 ringgit, satu lembar uang Brunei Darussalam pecahan 10 dollar. Lalu uang rial Arab Saudi, dua lembar pecahan 1 rial, satu lembar pecahan 5 rial dan pecahan 10 rial.
“Polisi berhasil ditangkapnya pada Minggu, 4 Juni lalu di Banda Aceh,” ujar AKBP Imam Asfali.
AKBP Imam Asfali menjelaskan bahwa kasus ini, akan diadili melalui sidang peradilan anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Kapolres Pidie AKBP Imam Asfali Kasus yang kedua diduga pencurian anak dibawah umur yang dilakukan di Gampong Pante Lhok Kajhu, Kecamatan Indra Jaya, yang Kedua Kabupaten Pidie. mengakatan dalam konferensi pers, tim Reserse kriminal Polres Pidie berhasil lakukan penangkapan ketiga yang terduga pelaku setelah melakukan pengejaran hingga ke Kota Banda Aceh.
“Tiga pelaku pencurian yang ditangkap, merupakan dua kasus yang berbeda,” kata Kapolres Pidie, AKBP Imam Asfali.
Kapolres Pidie juga menjelaskan, sementara Kasus ini Belum diketahui persis apa motif utama para pelaku melakukan aksinya. Polisi masih mendalami kedua kasus pencurian tersebut.
“Kedua pelaku yang berinisial AF (24) dan JD (28) warga Gampong Krueng Dhoe Sanggeu, Kecamatan Pidie diduga mereka melakukan pencurian sejumlah emas perhiasan, satu unit android dan uang tunai Rp1,6 juta di rumah warga Gampong Pantee Lhok Kaju pada Minggu 4 juni 2023.
Lanjut kapolres Pidie, mereka ditangkap sekira pukul 3.30 WIB pagi, di salah satu kede penginapan wilayah terminal Keudah, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh.
“Keduanya, terduga pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun,” demikian Kapolres Pidie.(Hrs)






