kabarnanggroe.com, Banda Aceh – Pemerintah Kota Banda Aceh dalam hal ini Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banda Aceh mulai menggunakan aplikasi MPP Digital (MPPD) sebagai pintu masuk pengurusan izin praktik bagi tenaga kesehatan dan tenaga medis yang melakukan kegiatan praktiknya di wilayah administratif Kota Banda Aceh. MPPD mulai digunakan pada februari 2024 dan mengganti website sicantik yang selama ini menjadi pintu masuk pengurusan izin tersebut sebelum hadirnya MPPD. Terbaru MPPD telah tersedia di Playstore.
Kepala DPMPTSP Kota Banda Aceh Andri, S.Stp, M.Si, mengatakan. Pemerintah Republik Indonesia terus melakukan upaya untuk melakukan kemudahan birokrasi disektor pelayanan publik. Permasalahan birokrasi yang panjang yang dialami oleh masyarakat selama ini perlahan tapi pasti mulai banyak perubahan positif yang dialami oleh masyarkat, dimulai dengan hadirnya kebijakan Mal Pelayanan Publik oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, di Kota Banda Aceh sendiri MPP sudah hadir selama 4 tahun sejak tahun 2019 sampai dengan saat ini, hal ini membuat kemudahan akses layanan birokrasi dapat dilakukan pada satu tempat.
“Seiring berjalannya waktu dan terjadinya pandemi covid 19, banyak merubah pola aktifitas kehidupan masyarakat, dari sebelumnya semua pelayanan birokrasi berjalan secara langsung (offline) sekarang mulai bergeser menjadi online,” katanya di Kota Banda Aceh, Rabu (8/5/2024).
Menurutnya, dalam perubaan pola hidup masyarakat Kemenpanrb melakukan sebuah inovasi dengan melaunching MPP Digital dimana MPP Digital adalah sebuah aplikasi yang bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan proses pelayanan public terintegrasi secara online, mudah dan cepat sehingga pemohon dapat melakukan proses pemenuhan izin praktik tenaga Kesehatan dan tenaga medis secara mandiri hanya dalam satu genggaman saja, dimana saja dan kapan saja.
“MPP Digital launching pada tanggal 20 Juni 2023, oleh Wakil Presiden Republik Indonesia Bapak Ma’ruf Amin bertempat di Istana Wakil Presiden, DKI Jakarta. Sejak saat itu MPP Digital mulai digunakan di Indonesia. Ada 21 Instansi Pemerintah Kab/Kota yang menjadi pilot project MPP Digital ini, termasuk salah satunya adalah Pemerintah Kota Banda Aceh,” ujarnya.
MPP Digital menggunakan skema single sign on yang diterapkan pada semua lini pelayanan publik secara bertahap , dimana masyarakat dapat mengakses semua layanan hanya dengan menggunakan satu akun saja dan cukup sekali mengunggah dokumenpersyaratan layanan.
“Ada beberapa kemudahan dan pemangkasan birokrasi ketika DPMPTSP Kota Banda Aceh mulai mengimplementasikan aplikasi tersebut, beberapa diantarnya adalah pemangkasan verifikator dimana sebelumnya setiap permohonan izin praktik akan mengalami 5 verifikator, saat ini verifikatornya menjadi tiga saja,” ucapnya.
Kemudian kemudahan pada persyaratan, dimana sebelumya pemohon masih menggunakan berkas-berkas hardcopy, kemudian pemohon melakukan birokrasinya ke mpp kota banda aceh dengan menyerahkan berkasnya.
“Nah untuk saat ini mengalami perubahan signifikan dimana pemohon tidak perlu lagi membawa dokumen hardcopy, saat ini pemohon cukup melakukan upload dokumen yang diantaranya adalah terdaftar pada Identitas Kependudukan Digital (IKD), kemudian upload secara mandiri KTP dan pas foto pemohon untuk dapat melanjutkan proses permohonan izin praktiknya,” terang Andri
Ia juga menjelaskan, secara sistematis pemohon cukup mengupload dokumen yang diminta pada aplikasi tersebut, nantinya aplikasi tersebut akan menarik data yang telah tersinkronisasi dari data identitas kependudukan digital ( Kemendagri ) dan Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan SISDMK ( Kemenkes ).
“Aplikasi MPPD saat ini hanya dapat digunakan bagi pengguna sistem os android melalui qr barcode yg tersedia pada counter 9-11 di MPP Kota Banda Aceh dan atau dapat mendownload mandiri pada link berikut https://admin.MPPDigital.go.id/MPPD.apk.,” terangnya.
Aplikasi MPPD memang masih dalam tahap pengembangan, sehingga memang masih terdapat bug yang sedikit mengurangi kenyamanan bagi para pemohon, namun aplikasi ini akan tersus berkembang untuk dapat menjadi lebih baik lagi.
“Kemudian bagi para pemohon yang mengalami kendala pada aplikasi MPPD dapat menghubungi helpdesk mpp digital pada no wa +62 813-6666-0908 dan social media MPP Kota Banda Aceh pada hari kerja dan jam kerja, apabila terjadi permasalahan pada data sisdmk pemohon dapat melakukan konsultasi ke fasyankes ditempat pemohon bekerja, karna data sisdmk hanya dapat diperbaiki dan diperbarui oleh fasyankes tempat pemohon bekerja,” tutur Andri
Pemohon yang sebelumnya melakukan proses penerbitan izin nakesnya sebelum diterapkannya MPPD akan tetap dilakukan verifikasi sehingga izin praktiknya tetap akan diterbitkan melalui website sicantik.
“MPP Digital juga bukan untuk menggantikan MPP yang saat ini telah beroperasi sebelumnya. MPP digital adalah bentuk pengembangan yang diharapkan menjadi pelengkap model penyelenggaraan pelayanan publik terintegrasi yang telah ada,” pungkas Andri. (Adv)