Kabarnanggroe.com, Sigli – Sebanyak 8 tersangka pengedar narkoba ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Pidie dari 6 kasus perkara sejak dua pekan terakhir sejak 20 April hingga 7 Mei 2023. Senin (8/5/2023)
Adapun barang-bukti (BB) yang menyita oleh pihak polisi yakni, sabu seberat 16,96 Gram dan satu mobil Toyota Innova Reborn hingga empat unit sepeda motor, berseta hp genggam. Dalam acara konferensi pers turut hadir pada kegiatan itu, Waka Polres Pidie, Kompol Misyanto SE MSi, Kasat Narkoba AKP Rahmat SH dan Kasi Humas, AKP Anwar.
Kapolres Pidie, AKBP Imam Asfali, mengatakan, dalam keterangan pers di Mapolres Pidie, Jajaran Satres Narkotika berhasil menangkap ke 8 orang pengedar sabu dan berhasil diamankan barang bukti.
“Dari para tersangka kita amankan banyak barang bukti, mulai sabu selama dua pekan,” kata Kapolres Pidie AKBP Imam Asfali.
Kemudian Kapolres Pidie menjelaskan, bahwa polisi berhasil mengamankan barang bukti yakni 16,96 gram sabu, dan turut diamankan satu unit Mobil Toyota Innova reborn, dan empat unit sepeda motor.
“Pengungkapan kasus ini hasil laporan masyarakat. Kita akan terus lakukan pengembangan kasus peredaran narkoba ini untuk menangkap pengedar lainnya,” ujar dia.
Hingga kini polisi terus mengembangkan kasus peredaran narkoba guna menangkap para pengedar lainnya.
Kapolres Pidie AKBP Imam Asfali mengajak, semua masyarakat turut serta memberantas peredaran narkoba di kabupaten Pidie.
“Kami mengajak peran masyarakat dan semua pihak, untuk pemberantasan narkotika, dengan pengungkapan ini menjadi bukti, bahwa peredaran narkoba masih banyak di Pidie,” ujarnya.

Barang bukti yang diamankan oleh polisi dari 8 orang para tersangka pengedar sabu-sabu 16,96 gram,Ia menyebutkan, delapan pengedar sabu yang diringkus adalah MD (40) warga Gampong Ulee Birah, Kecamatan Indrajaya, kabupeten Pidie.
“MD ditangkap Polisi di jalan Gampong Baroh Barat Yaman, Kecamatan Mutiara, Pidie, dari MD kita amankan sabu seberat 1,05 gram dan satu Toyota Innova Reborn BL 1371 DB,” jelas Kapolres Pidie.
Kemudian JD (28) dan MM (25) nelayan asal Gampong Jeumerang, Kecamatan Kembang Tanjong, Pidie, kedua pemuda ini diciduk di jalan Gampong Lancang Teungoh, Kecamatan Kembang Tanjong.
Selanjutnya, Tim Resnarkoba Polres Pidie meringkus lagi ML (25) wiraswata Gampong Pulo Tanjong, Kecamatan Mila, polisi mengamankan 0,20 gram sabu, yang ditangkap di jalan Jabal Ghafur Gampong Kulu kecamatan yang sama.
“Polisi berhasil menangkap AL (33) warga Dayah Sinthop, Kecamatan Mila, beserta amankan barang bukti dari pelaku sabu seberat 2,58 gram,” katanya
Lalu, polisi meringkus AN (40) warga Gampong Balee Tuha dan FS (24) warga Gampong Balee Restong, Kecamatan Peukan Baro, Kabupaten Pidie, dari dua pelaku polisi berhasil mengamankan sebu sebesar 0,48 gram,
Kemudian, Resnarkoba Polres Pidie mengamankan MN (40) warga Gampong Mesjid Beuah, Kecamatan Delima, Pidie. Dari pelaku, hamba hukum mengamankan 12,37 gram sabu.
“8 tersangka tersebut dijerat Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun,” tutup Kapolres Pidie.





