Kabarnanggroe.com, Banda Aceh — Sebanyak tujuh pejabat manajerial Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, resmi dilantik dan diambil sumpah jabatannya oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh, Tato Juliadin Hidayawan, di Aula Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kota Banda Aceh, Rabu (7/1/2026).
Pelantikan tersebut merupakan bagian dari penguatan organisasi di lingkungan Kanwil Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh guna meningkatkan profesionalisme aparatur dan kualitas layanan keimigrasian.
Pejabat yang dilantik untuk bertugas di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh tersebut terdiri atas Donny Yanuar sebagai Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian serta Rudianto Girsang sebagai Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian. Selain itu, Sukmono Adi Wibowo sebagai Kepala Subseksi Penindakan Keimigrasian, Ebin sebagai Kepala Subseksi Intelijen Keimigrasian, Aditya Nugraha sebagai Kepala Subseksi Izin Tinggal Keimigrasian, Deffryjun Tamin sebagai Kepala Subseksi Status Keimigrasian, serta Andi Lala sebagai Kepala Subseksi Pelayanan Dokumen Perjalanan.
Pada kesempatan itu, Tato Juliadin Hidayawan menekankan pentingnya komitmen, integritas, dan profesionalisme pejabat dalam menghadapi dinamika tugas keimigrasian yang terus berkembang. “Pejabat yang dilantik harus mampu menjalankan amanah jabatan secara profesional serta berorientasi pada peningkatan pelayanan dan pengawasan keimigrasian,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, Bambang Tri Cahyono, menyebut pelantikan ini sebagai langkah strategis dalam memperkuat kinerja organisasi. “Kami optimistis, dengan struktur manajerial yang semakin solid, kinerja Kantor Imigrasi Banda Aceh akan lebih responsif dan profesional dalam melayani masyarakat serta menjalankan fungsi pengawasan orang asing,” katanya.
Ia menegaskan, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh akan terus memperkuat sinergi internal, penegakan hukum keimigrasian, serta menghadirkan layanan publik yang prima dan berintegritas sesuai arah kebijakan Direktorat Jenderal Imigrasi.(Wahyu/*)






