kabarnanggroe.com, Jakarta – Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin meminta agar seluruh partai politik peserta pemilihan umum (Pemilu) dapat menaati Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Hal itu disampaikan Wapres menanggapi adanya pengibaran bendera partai oleh salah satu partai politik di Cirebon yang menuai kritik dari masyarakat lantaran dilakukan di dalam masjid yang merupakan tempat beribadah.
Wapres menegaskan bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye Pemilu Parpol dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dalam melakukan aksinya. “Itu sudah ada aturannya ya, bahwa tidak boleh kampanye di kantor pemerintah, di tempat-tempat ibadah, dan di tempat pendidikan. Itu saya kira sudah ada. Karena itu, semua partai harus mematuhi,” ujar Wapres dalam siaran pers, Minggu (8/1/2023).
Wapres berpandangan bahwa tindakan pengibaran bendera partai di tempat ibadah berpotensi untuk menimbulkan konflik antarjemaah. Apalagi, jika dalam satu tempat ibadah memiliki banyak banyak jemaah yang juga akan semakin banyak preferensi politik yang dimiliki.
“Masjid itu kan jemaahnya, aspirasi politiknya juga belum tentu satu kan, banyak. Kalau nanti datang satu partai, kemudian terjadi nanti partai lain datang lagi, atau jemaahnya kemudian menjadi berantakan atau bubar. Itu tidak maslahat di dalam keutuhan jemaah juga tidak baik,” tutur Ma’ruf Amin.
Lebih lanjut, Wapres menekankan kepada seluruh partai politik peserta Pemilu dapat menjaga ketertiban dalam berkampanye. Ia meminta seluruh Parpol mematuhi Undang-Undang yang berlaku dan mengimbau agar peristiwa pengibaran bendera di Masjid di Cirebon tidak terulang kembali di tempat lain. “Aturan tidak membolehkan,” kata Wapres.
Sebagai informasi, Dewan Pimpinan Pusat (DPD) Partai Ummat Kota Cirebon, Jawa Barat, menyampaikan permohonan maaf telah membuat ramai. Mereka tidak menyangka bahwa peristiwa spontanitas membentangkan bendera di dalam masjid setelah sujud syukur menjadi viral.
Partai Ummat juga meluruskan tudingan yang menyebutkan bahwa pihaknya telah melakukan kampanye di dalam masjid. Wakil Ketua Satu Bidang Pembinaan Organisasi dan Keanggotaan (POK), DPD Partai Ummat, Shobirin, menggelar klarifikasi di kantor setempat pada Jumat (6/1/2023) siang.
Mereka mengungkapkan peristiwa sebenarnya yang terjadi pada Minggu, 1 Januari 2023. Shobirin mengungkapkan, momen itu adalah ungkapan syukur lantaran Partai Ummat telah dinyatakan lolos verifikasi menjadi peserta pemilu tahun 2024. Ungkapan syukur itu dilakukan dengan sujud syukur di Masjid Raya At-Taqwa.
“Kami berinisiatif lakukan sujud syukur di masjid lantai 2. Mungkin karena euforia merasa senang ketika Partai Ummat lolos, kemudian sesi foto untuk dokumentasi internal, bukan untuk disebar ke publik,” kata Shobirin dalam konferensi pers, Jumat (6/1/2023).
Dalam sesi foto itu, Shobirin membenarkan bahwa ada beberapa anggota yang membentangkan dua bendera Partai Ummat. Akhirnya, foto dan video momen itu menyebar hingga menyedot perhatian banyak pihak. Pascakejadian ini, Shobirin mengakui dimintai keterangan banyak pihak.
Untuk peristiwa ini, DPD Partai Ummat menyampaikan permohonan maaf kepada banyak pihak karena telah membuat keramaian. DPD Partai Ummat mengakui kesalahannya yang melanggar etika karena membentangkan bendera partai di dalam masjid.
Namun, Shobirin juga meluruskan tudingan yang menyebut DPD Partai Ummat Kota Cirebon melakukan kampanye di dalam masjid. Pihaknya hanya berfoto untuk kebutuhan internal. Tidak ada materi kampanye yang disampaikan.
DPD Partai Ummat Kota Cirebon menegaskan akan belajar dari kejadian ini untuk lebih berhati-hati terlebih di momen politik.(kompas)