Kabarnanggroe.com, Banda Aceh – Upaya pencegahan stunting di Provinsi Aceh semakin ditingkatkan. Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Aceh mengadakan sosialisasi pencegahan stunting melalui peningkatan gizi dan kesehatan bagi calon pengantin dan pasangan usia subur di empat kabupaten/kota di Aceh.
Kegiatan ini melibatkan Kota Banda Aceh, Kabupaten Aceh Besar, Bireuen, dan Aceh Barat Daya (Abdya). Sosialisasi ini merupakan bagian dari program nasional yang diimplementasikan di 12 Provinsi Prioritas.
Dr. Hariyadi Wibowo, MARS, Kepala Pusat Penelitian Pengembangan KB dan KS yang mewakili Kepala BKKBN RI, menyatakan pentingnya kegiatan ini dalam memberikan pengetahuan tentang gizi, kesehatan, dan mencegah kelahiran anak stunting kepada calon pengantin dan pasangan usia subur baru.
“Memantau data calon pengantin dan pasangan usia subur ini melalui Elsimil sangat penting untuk pemantauan perkembangan intervensi yang diperlukan bagi mereka,” kata Dr. Hariyadi, saat membuka pelaksanaan sosialisasi tersebut di Banda Aceh, Selasa (5/12/2023).
Sementara Ketua TP PKK Aceh, Ayu Marzuki, menekankan perlunya perhatian pada pencegahan stunting, yang dapat dimulai dengan memastikan cukup usia menikah. Ia juga menyarankan ibu hamil untuk melakukan pemeriksaan kesehatan di Posyandu guna mengurangi risiko stunting pada bayi.
“Stunting dapat disebabkan oleh berbagai faktor seperti kekurangan gizi, infeksi, dan lingkungan. Pencegahannya bisa dilakukan melalui intervensi gizi sejak janin dalam kandungan hingga berusia dua tahun,” jelasnya.
Selain itu, Safrina Salim, Kepala Perwakilan BKKBN Aceh, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan strategi percepatan penurunan stunting dengan memberikan edukasi, sosialisasi, dan pemeriksaan kesehatan kepada calon pengantin.
“Sosialisasi ini menjadi upaya memutus mata rantai stunting, dengan fokus pada pencegahan dari hulu, sehingga calon pengantin yang sehat tidak akan berkontribusi pada kelahiran anak stunting,” ungkap Safrina.
Sebagai informasi lainnya, lebih dari 500 Catin, PUS, dan TPK di beberapa daerah di Aceh mengikuti sosialisasi pencegahan stunting tersebut. Ini merupakan langkah sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 dan Peraturan BKKBN Nomor 12 Tahun 2021 untuk menjadikan calon pengantin sebagai sasaran intervensi kesehatan yang spesifik sejak 3 bulan sebelum pernikahan.(WD/*)