Kabarnanggroe.com, Banda Aceh – Dalam penerapan sistem parkir elektronik (E-Parkir), Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banda Aceh merencanakan, akan menggaet pihak ketiga untuk bekerja sama sebagai upaya meningkatkan efisiensi sistem parkir di Kota Banda Aceh, Jumat (6/10/2023).
Kepala Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh Wahyudi SSTP MSi melalui Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh Ir Muhammad Zubair SSiT MSi mengungkapkan, untuk penerapan E-Parkir secara keseluruhan membutuhkan anggaran yang sangat besar. Meskipun penerapan sistem E-Parkir dianggap sebagai langkah maju untuk meningkatkan efisiensi sistem parkir, keterbatasan anggaran menjadi hambatan utama dalam mewujudkan implementasinya.
“Karena keterbatasan dana, kita dari Dishub Kota Banda Aceh berupaya mencarikan solusi lainnya yang dapat menyukseskan penerapan E-Parkir secara menyeluruh,” ucapnya.
Menurutnya, solusi alternatif untuk menyelesaikan terkait persoalan keterbatasan anggaran tersebut dengan menggaet pihak ketiga untuk saling berkolaborasi. Perencanaan tersebut, sampai saat ini masih dalam tahapan pengajuan dari Dishub Banda Aceh untuk dapat dikondisikan sebagaimana mengikuti langkah kota lainnya yang telah sukses diterapkan di luar Provinsi Aceh.
“Kita melihat beberapa kota lainnya di luar Provinsi Aceh, telah sukses menerapkan sistem parkir elektronik dengan menggaet pihak ketiga. Oleh karena itu, kita juga merencanakan hal yang serupa dengan harapan dapat mengikuti jejak langkah untuk menggapai suksesnya penerapan parkir elektronik di Kota Banda Aceh,” ujar Zubir.
Selain itu, Sekdis Perhubungan Banda Aceh itu menyebutkan, rancangan qanun terkait pajak dan retribusi saat ini menjadi salah satu pokok pembahasan dalam Pemerintahan Kota Banda Aceh. Dalam penjabaran qanun yang akan di Perwalkan tersebut, Dishub Banda Aceh akan berupaya mengajukan salah satu qanun terkait penerapan parkir elektronik agar dapat dilakukan dengan mengkolaborasikan bersama pihak ketiga.
Kemudian, sambung Zubir, langkah tersebut diambil dengan tujuan meningkatkan efisiensi dan kualitas layanan parkir di Kota Banda Aceh. Dengan pengesahan rancangan qanun yang dapat mengkolaborasikan dengan pihak ketiga, diharapkan dapat mendukung implementasi parkir elektronik di Banda Aceh.
“Kita harapkan, qanun yang kita ajukan itu dapat disahkan. Hal ini juga kita harapkan dapat memberikan manfaat yang lebih baik kepada masyarakat dan meningkatkan tata kelola parkir di kota ini. Selain itu, hal ini juga akan mencerminkan komitmen Pemerintahan Kota Banda Aceh untuk terus memajukan infrastruktur perkotaan demi kenyamanan penduduk serta pengunjung Banda Aceh,” tambahnya.
Zubir juga menjelaskan, rencana kerjasama yang diupayakan oleh Dishub Banda Aceh dalam pengelolaan parkir elektronik. Pihak ketiga akan berperan sebagai pengelola dan operator dari sistem parkir elektronik tersebut, dan pihak ketiga juga akan bertanggung jawab sebagai penyedia segala peralatan yang diperlukan, termasuk tenaga kerja yang akan ditempatkan.
“Mereka yang akan jadi penyedia alat, pengelola, dan mengoperasikan, selain itu mereka juga yang membayar juru parkir. Pemerintah Kota Banda Aceh, hanya akan menjadi penerima dalam pembagian hasil berdasarkan persentase yang telah kita tuangkan dalam rancangan qanun yang kita ajukan itu,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Zubir menerangkan, dalam undang-undang terkait pengelolaan parkir pemerintah sudah dapat bekerjasama dengan pihak ketiga. Namun jika menilik pada qanun nomor 3 tahun 2021 terkait Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir, pada bagian ketiga tentang Tata Cara Pemungutan, Pasal 18 ayat satu dan dua, pengelolaan parkir yang tidak dapat diserahkan kepada pihak ketiga menjadi kendala terbesar dalam penerapan sistem yang mengadopsi dari langkah kesuksesan kota lainnya di luar Aceh.
“Dalam hal ini, kita tidak bisa menerapkan sistem seperti yang berjalan sukses di kota lainnya itu. Saat ini, kita menunggu pengesahan qanun terbaru yang kita ajukan dalam tahun 2023 ini, dan kita harapkan ini dapat disahkan,” sebutnya lagi.
Kemudian, Zubir menuturkan, untuk mengatasi sistem penetapan tenaga kerja yang ditempatkan setelah terjalin kerjasama dengan pihak ketiga, Dishub Kota Banda Aceh akan berupaya untuk dapat dipekerjakan juru parkir yang sebelumnya menempati lokasi tersebut. Dalam hal itu, pihak ketiga dapat mengajarkan sistem peralihan manual ke sistem moderen (teknologi).
“Untuk mengatasi peralihan sistem yang tetap mempertahankan tenaga jukir ini, kita akan membuat MoU dengan pihak ketiga,” pungkasnya.(WD)





