Kabarnanggroe.com, Kota Jantho – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Aceh Besar kembali mengantongi izin dari Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) tentang Rekomendasi Perizinan Radiologi Diagnostik dan Intervensional.
“Ini merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran RSUD Aceh Besar dan juga tak luput dari dukungan Pemkab. Hasil positif ini semakin memacu kami dari manajemen RSUD untuk terus meningkatkan pelayanan kesehatan terhadap masyarakat,” hal itu disampaikan Plt Direktur RSUD Aceh Besar dr Susi Mahdalena MKM kepada Tim Media Center, Jumat (06/09/2024).
Susi Mahdalena menjelaskan, penerimaan izin berdasarkan keputusan kepala badan pengawas tenaga nuklir dengan nomor : 09529.384.1.060924 tentang izin radiologi dan intervensional sesuai dengan ketentuan UU No. 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran, dan Permohonan dengan No. Registrasi Bapeten 115689.24.
Lebih lanjut, setelah mendapatkan izin dari Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten). Kini, RSUD Aceh Besar sudah bisa menggunakan atau mengoperasikan tiga jenis alat yang meliputi radiologi diagnostik dan intervensional diantaranya:
1.Izin Radiologi Diagnostik dan intervensional nomor : 09529.384.1.060924 dengan data teknis nomor 24.1.09529.001 dengan jenis alat Pesawat Sinar-X Radiografi Umum (Terpasang Tetap).
2.Izin Radiologi Diagnostik dan intervensional nomor : 09529.384.1.060924 dengan data teknis nomor 24.1.09529.001 jenis alat Pesawat Sinar-X Radiografi Umum (Mobile).
3.Izin Radiologi Diagnostik untuk pengukuran densitas tulang dan pesawat gigi Intra Oral nomor : 08145.399.1.060824 dengan data teknis 24.1.08145.001 dengan jenis alat Pesawat Gigi Intra Oral.
Ia menyebutkan, Izin radiologi ini berlaku selama 5 tahun hingga tanggal 05 September 2029. Yang ditanda tangani oleh Kepala Direktur Perizinan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif BAPETEN.
“Maka untuk itu, mulai sekarang pelayanan pemeriksaan radiologi di RSUD Aceh Besar kepada masyarakat kembali berjalan maksimal,” sebutnya.
Ia mengungkapkan, Soal pasein yang membutuhkan pelayanan Rontgen, pihaknya harus berkerja sama dengan Rumah Sakit Bhayangkara dan Central Radiologi Lampriet.
“Jadi, selama mengurus izin dari BAPETEN, kami berkerja sama dengan Rumah sakit Bhayangkara dan Central Radiologi Lampriet, kerja sama itu lakukan demi memberikan pelayanan dan kebutuhan kepada pasien, bila ada pasien yang harus di rontgen kami bawa ke rumah Bhayangkara atau ke Central Radiologi,” Susi Mahdalena.
Ia menceritakan, proses untuk mengantongi izin pengoperasian alat radiologi dan intervensional lumayan memakan waktu yang lama. Karena, banyak tahapan dan dokumen yang harus RSUD persiapkan, salah satunya adalah dokter spesialis Radiologi Diagnostik.
“Nah, yang menjadi kendala pada saat proses perizinan itu ada di dokter, karena untuk mendapatkan dokter spesialis radiologi sangat susah,” tuturnya.
Karena, untuk wilayah Sumatera yang ada pendidik dokter spesialis Radiologi tersebut hanya di Universitas Sumatera Utara dan Pulau Jawa, bila di Universitas Syiah Kuala belum ada.
“Kurang lebih satu bulan kami mencari dokter dan pada akhirnya perjuangan kami berbuah hasil, karena dokter spesialis radiologi tersebut kami dapatkan di rumah sakit Langsa dan beliau lulusan dari spesialis Radiologi di Universitas Sumatera Utara,” sambungnya
Setelah mendapatkan dokter spesialis yang menjadi salah satu kelengkapan persyaratan administrasi mendapatkan izin dari BAPETEN, pihak manajemen RSUD langsung menginput dokumen ke Aplikasi Balis.
“Nah, setelah dokumen selesai diinput semua, kami harus menunggu selama 14 hari masa kerja untuk mendapatkan persetujuan dari BAPETEN. Dan Alhamdulillah, ternyata cuma 3 hari setelah dokumen di input ke Aplikasi, langsung mendapatkan dan mengantongi izin untuk pengoperasian alat radiologi dan intervensional di RSUD Aceh Besar,” pungkas Susi Mahdalena. (Zul Fazli)