10 Wajib Pajak Terima Penghargaan dari KPP Pratama Banda Aceh

Foto bersama usai penyerahan penghargaan Wajib Pajak, di HOCO Coffee Lamteumen, Banda Aceh, Kamis (5/9/2024). FOTO/ DOK DJP KANWIL ACEH

Kabarnanggroe.com, Banda Aceh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Banda Aceh mengadakan acara spesial bertajuk “Ngopi Bareng, Pemberian Apresiasi kepada Wajib Pajak dan Forum Konsultasi Publik” di HOCO Coffee Lamteumen, Banda Aceh.

Acara yang ini dihadiri oleh Asisten III Pemerintah  Kota Banda Aceh, Faisal, S.STP, serta 40 wajib pajak tersebut mengusung tema “Ta Bayeue Pajak, Ta Peumakmue Nanggroe” bertujuan untuk meningkatkan sinergi antara KPP Pratama Banda Aceh dan wajib pajak serta memberikan edukasi mengenai kewajiban perpajakan. Dalam acara tersebut, KPP Pratama Banda Aceh memberikan penghargaan kepada 10 wajib pajak dengan kontribusi terbesar untuk tahun pajak 2023. Penghargaan ini terbagi dalam dua kategori, lima Wajib Pajak Badan dan lima Wajib Pajak Orang Pribadi, Kamis (5/9/2024).

Wajib Pajak Badan yang menerima penghargaan tersebut yakni, PT Sinar Lestari Utama, PT Mitra Akses Insani, PT Mitra Baru Asra, PT Ubudiyah Multi Produk, dan Universitas Syiah Kuala. Sementara itu, lima Wajib Pajak Orang Pribadi yang mendapatkan penghargaan yakni Ali Akbar, Lukman Zamzam, H Ibrahim Pidie, Abai Tan Jen Tjin, dan Wijaya Jap.

Kepala KPP Pratama Banda Aceh, Muhammad Taufiq Hidayatulloh Al Mahdy, menyerahkan langsung penghargaan tersebut. Dalam sambutannya, ia mengungkapkan apresiasi yang tinggi terhadap kesadaran wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan dan mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kota Banda Aceh atas dukungan dalam kegiatan edukasi dan pengawasan.

“Pajak merupakan upaya gotong royong dari kita semua untuk membangun Provinsi Aceh dan Indonesia. Pajak adalah sumber penerimaan negara terbesar yang akan digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat,” kata Muhammad Taufiq Hidayatulloh.

Sementara itu, Faisal SSTP, Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah Kota Banda Aceh, dalam sambutannya juga mengingatkan pengusaha hotel dan cafe untuk memungut pajak dari konsumen.

“Pemerintah Kota Banda Aceh terus melakukan pendekatan persuasif dan edukasi mengenai kewajiban perpajakan kepada pengusaha untuk membangun kota Banda Aceh,” sebutnya.

Acara ini juga menyertakan forum konsultasi publik untuk menerima masukan dari masyarakat sebagai bagian dari upaya peningkatan pelayanan. Selain itu, diinformasikan pula mengenai inovasi terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yaitu Coretax Administration System.

Sistem ini diharapkan akan mempermudah administrasi perpajakan serta mendukung wajib pajak dalam menjalankan kewajibannya dengan lebih efisien dan akuntabel.(WD/*)