Kabarnanggroe.com, Kota Jantho – Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto S.STP MM membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Sosialisasi Implementasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang diikuti 140 pelaku usaha, di Hotel Permata Hati, Gp Meunasah Manyang, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, Kamis (7/9/2023).
Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto dalam sambutannya mengatakan, hadirnya pelaku usaha dalam bimbingan teknis ini menunjukkan komitmen para pelaku usaha yang ingin terus maju dan berkembang serta mendukung program pemerintah. “Para pelaku usaha Aceh Besar memiliki komitmen yang kuat untuk terus maju dan berkembang dan selalu mendukung program pemerintah daerah. Bintek tersebut merupakan tindak lanjut dari implememtasi Mall Pelayanan Publik (MPP) yang lebih luas termasuk bagaimana pelaku usaha dapat mendaftarkan usahanya secara mandiri,” terangnya.
Dikatakan, Iswanto bahwa dalam menyahuti keinginan investor, Pemerintah Republik Indonesia melahirkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan turunannya, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang mengatur penerapan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko berdasarkan tingkat Risiko suatu kegiatan.
Oleh karena itu, Pemkab Aceh Besar, telah mengimplentasikan OSS RBA ini sejak Tahun 2021 melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Dalam pelaksanaannya, OSS RBA ini telah memberikan wajah baru dalam pelayanan perizinan publik di Kabupaten Aceh Besar. “Hadirnya Pelayanan yang berbentuk aplikasi perizinan online tersebut merupakan salah satu komitmen kita untuk meningkatkan kemajuan Kabupaten Aceh Besar, dikarenakan pelayanan publik merupakan cerminan dari birokrasi yang dijalankan oleh sebuah pemerintahan,” tuturnya.

Ditambahkan, Pemerintah Kabupaten Aceh Besar juga sangat serius dalam peningkatan pelayanan publik terkait perizinan ini, terbukti dengan diluncurkannya Mal Pelayanan Publik (MPP) Aceh Besar di Lambaro Kecamatan Ingin Jaya pada tanggal 22 Desember 2022 dan diresmikan oleh Kemenpan RB Republik Indonesia pada tanggal 13 Juli 2023, juga dilaksanakannya mobil perizinan keliling untuk memberikan pelayanan perizinan dengan sistem jemput bola ke kecamatan-kecamatan di seluruh Kabupaten Aceh Besar.
“Inovasi pelayananan tersebut hadir sebagai salah satu terobosan Pemkab Aceh Besar dalam menjawab harapan dan kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan publik yang cepat, tepat, efektif dan efisien,” ujar Iswanto.
Kadis PMPTSP Aceh Besar Agus Husni SP mengatakan peserta yang mengikuti Bimtek merupakan pelaku usaha industri rumah tangga, pelaku usaha handycraff, pelaku usaha kuliner, pelaku usaha kerajinan dan jasa. “Bimtek hari ini diikuti pelaku usaha industri rumah tangga, pelaku usaha handycraff, pelaku usaha kuliner, pelaku usaha kerajinan dan jasa dalam wilayah Aceh Besar,” sebut Agus.
Ia juga mengucapkan terima kasih atas partisipasi para pelaku UMKM Se-Aceh Besar serta, dengan harapan bimbingan teknis yang akan difasilitasi oleh Nara sumber tersebut dapat memberikan informasi, edukasi dan secara teknis dapat mengakses sendiri perizinan yang diinginkan dengan mandiri. “Bimtek ini diharapkan nantinya peserta dapat mengakses secara mandiri perizinan yang diinginkan hingga memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB), ” tutupnya.
Selain Pj Bupati Aceh Besar, turut juga hadir Asisten I Sekdakab Aceh Besar Farhan AP, sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para camat dijajaran Pemkab Aceh Besar.(WD/*)


