DPRK Banda Aceh Gelar Paripurna Penjelasan dan Penyerahan Dokumen KUA PPAS Perubahan APBK Tahun 2022

Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar didampingi wakil ketua, Usman dan Isnaini Husda memimpin sidang paripurna penyampaian penjelasan sekaligus penyerahan secara resmi Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (R-KUA) Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBK Tahun 2022, di ruang utama paripurna, Rabu (7/9/2022). FOTO/ HUMAS DPRK BANDA ACEH

kabarnanggroe.com, Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menggelar sidang paripurna penyampaian penjelasan sekaligus penyerahan secara resmi Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (R-KUA) Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBK Tahun 2022, di ruang utama paripurna, Rabu (7/9/2022).

Rapat dipimpin langsung Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar dihadiri para wakil ketua, Usman dan Isnaini Husda serta segenap anggota dewan. Dari Pemko hadir, Pj Wali kota Banda Aceh, Sekda Amiruddin, dan jajaran SKPK.

Dalam kesempatan itu, Farid menyampaikan, dalam Qanun Kota Banda Aceh nomor 8 tahun 2021, Pemko Banda Aceh sudah mendapat legalitas dan amanah untuk melaksanakan APBK tersebut dan nantinya akan diminta pertanggujawabanya oleh masyarakat warga Banda Aceh melalui lembaga DPRK.

 

“Salah satu bentuk implementasi pertanggungjawaban berupa realisasi program dan kegiatan pemerintahan dan pembangunan sebagaimana tercantum dalam APBK Banda Aceh tahun 2022 ini,”

Oleh karena itu lanjut Farid, DPRK tidak hanya berwenang untuk menyetujui dan mengesahkan APBK, tapi juga proaktif dalam setiap siklus pembahasan anggaran melalui pelaksanaan hak budget.

“DPRK akan terlibat aktif mulai dari tahap penyusunan, pembahasan, pengesahan dan pelaksanaan anggaran, hingga tahapan evaluasi dan peran DPRK selaku lembaga legislatif lebih fokus, efektif dan efisien sebagai alat kontrol sosial terhadap kinerja pemko,” ujarnya.

Farid menambahkan, keterlibatan DPRK dalam hal ini merupakan salah satu bentuk perwujudan dari fungsi DPRK sebagai lembaga pengawasan (boarding control) adalah dengan terlibat langsung di dalam aspek pengawasan kebijakan anggaran (budgetting policy).

“Pelaksanaan anggaran harus dengan rasa penuh tanggung jawab, dibuktikan dengan prinsip akuntabel dan transparan terkait perubahan KUA-PPAS 2022 ini, tentu kebijakan didasari pada hasil evaluasi capaian kinerja APBK Banda Aceh 2022,” tutur Farid Nyak Umar yang juga Ketua DPD PKS kota Banda Aceh.(Adv)