Kabarnanggroe.com, CALANG – Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya bersama Badan Legislasi DPRK membentuk Tim Penyusun Rancangan Qanun (Raqan) tentang Tata Kelola Pemberdayaan dan Pemanfaatan Sumber Daya Air Irigasi dengan melibatkan akademisi Universitas Iskandar Muda (UNIDA) Banda Aceh
Raqan tersebut dianggap sangat penting sebagai regulasi untuk memperkuat tata kelola sumber daya air irigasi berbasis kearifan lokal dan hukum daerah. ” Hari ini kita bersama Pemerintah membentuk Tim Penyusun Rancangan Qanun tentang Tata Kelola Pemberdayaan dan Pemanfaatan Sumber Daya Air Irigasi, yang melibatkan tenaga ahli dari Universitas Iskandar Muda Banda Aceh,” Kata Ketua Badan Legislasi DPRK Aceh Jaya, Fitri Maya Lisa di Calang (6/8/2025)
Tenaga Ahli yang merupakan dosen Universitas Iskandar Muda (UNIDA) Banda Aceh tersebut yaitu Dr. Alwi Ibrahim, M.Si, M. Nur, S.I.Kom., M.I.Kom dan Muklis, S.Sos., M.Si. Ketiganya dipercaya memberikan kontribusi akademik dan praktis dalam merumuskan kerangka hukum daerah yang mengatur mengelolaan irigasi secara partisipatif, adil, dan berkelanjutan.
“Kami berharap ketiga akademisi ini dapat berkolabirasi dengan Pemkab dan Banleg untuk memberikan kontribusi akademik dan praktis dalam merumuskan kerangka hukum daerah yang mengatur mengelolaan irigasi secara partisipatif, adil, dan berkelanjutan,” tutur Fitri.
Ia meminta penyusunan qanun itu harus menyentuh langsung kehidupan masyarakat tani. “Kehadiran para dosen dari UNIDA ini harus menambah kualitas dan kedalaman isi qanun. Kita ingin pengaturan irigasi ini tidak hanya legal formal, tapi juga kontekstual dengan kondisi sosial masyarakat Aceh Jaya,” pintanya.
Rancangan Qanun yang sedang disusun itu nantinya akan menjadi dasar hukum dalam pengelolaan air irigasi yang menyeluruh—mulai dari distribusi air, rotasi tanam, penguatan kelembagaan P3A/GP3A, hingga pembinaan petani. Dosen UNIDA sebagai tim ahli berperan dalam menyusun naskah akademik, penjabaran pasal demi pasal, hingga lampiran teknis seperti alur distribusi air dan format pelaporan kelembagaan.
Hadir dalam rapat pebentukan Tim Tenaga Ahli raqan tersebut yaitu Ir. Fauzi Yahya (Anggota Baleg), Muhammad Diah, SE (Anggota DPRK), Drs. T. Irvan TB, M.Si (Anggota DPRK), Kabag Hukum Setdakab Aceh Jaya, Dinas PUPR Aceh Jaya, serta Perwakilan tokoh masyarakat adat.
Anggota Tim Ahli UNIDA M. Nur, S.I.Kom., M.I.Kom, mengatakan penyusunan raqan itu merupakan kolaborasi antara kampus dan daerah. “Kami mengupayakan agar Raqan ini bukan hanya aturan di atas kertas, tetapi bisa benar-benar membumi dan menjadi alat bantu petani dalam menghadapi tantangan irigasi modern,” jelasnya.
Ia menambahkan Raqan tersebut dapat menjadi regulasi strategis untuk mewujudkan Ketahanan Pangan di daerah, sehingga dalam tahap pembahasan nanti harus partisipatif dengan pelibatan aktif unsur masyarakat, lembaga adat, dan para pakar dari perguruan tinggi. “Raqan ini diharapkan menjadi pijakan awal menuju pengelolaan air irigasi yang efektif, efisien, dan berkeadilan di Kabupaten Aceh Jaya, menjadi regulasi strategis untuk mewujudkan Ketahanan Pangan di daerah, dan mudah-mudahan qanun ini akan rampung pada akhir tahun dan langsung diterapkan pada musim tanam mendatang, sesuai dengan target Pemkab Aceh Jaya,” imbuh M. Nur . (Sirat)