Daerah  

Dirreskrimsus: Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Wastafel Capai Rp 7, 2 Miliar

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy memberikan keterangan terkait hasil audit kasus korupsi pengadaan westafel, di Mapolda Aceh, Senin (7/8/2023). FOTO/ HUMAS POLDA ACEH

Kabarnanggroe.com, Banda Aceh — Berdasarkan hasil audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh terkait kasus korupsi pengadaan wastafel, kerugian negara mencapai Rp 7.215.125.020. Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy mengatakan, hasil perhitungan jumlah kerugian negara sudah diterima dari Kepala BPKP Aceh.

“Penyidik akan segera menganalisa hasil tersebut dan menggelar perkara untuk penetapan tersangka,” ucapnya, di Mapolda Aceh, Senin (7/8/2023).

Menurutnya, kerugian keuangan negara tersebut merupakan hasil hitungan dari kekurangan volume dan mutu, dari 390 paket kegiatan pengadaan langsung pembuatan tempat cuci tangan dan sanitasi atau wastafel pada SMA, SMK, dan SLB di seluruh Aceh.

Kemudian, sambung Winardy, nilai kontrak keseluruhan pekerjaan tersebut sejumlah Rp 43.742.310.655, yang bersumber dari APBA untuk refocusing Covid-19, yang dianggarkan pada Dinas Pendidikan Aceh Tahun 2020.

“Sumber angggaran dari APBA Tahun 2020 lalu, yang difokuskan untuk penanganan Covid-19,” jelasnya.

Winardy menerangkan, sebelumnya penyidik juga telah menyita sejumlah uang di antaranya dari Disdik Aceh Rp 315.000.000, dari pelaksana yang terkontrak Rp 241.020.000, dan dari konsultan pengawas yang terkontrak Rp 47.975.000.

“Penyidik juga sudah menyita sejumlah uang dari dinas terkait dan rekanan dengan total Rp.603.995.000,” pungkas.(WD/*)