Daerah  

Polisi Ringkus Pria Simpan Sabu 12,37 Gram di Kamar Mandi

NZ (40) warga Gampong Mesjid Beuah, Kecamatan Delima, Kabupaten Pidie, karena menyimpan dua paket sabu di dinding kamar mandi, yang diciduk Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pidie bersama personel Polsek Delima menunjukkan barang bukti saat di foto di Mapolres Pidie, Sigli, Sabtu (6/2/2023) FOTO/ HUMAS POLRES PIDIE

Kabarnanggroe.com, Sigli – Seorang pria warga Gampong Mesjid Beuah, Kecamatan Delima, Kabupaten Pidie, diciduk polisi karena menyimpan dua paket sabu di dinding kamar mandi, Sabtu (6/2/2023)

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pidie bersama personel Polsek Delima berhasil mengamankan NZ (40) tanpa perlawan di dirumahnya. Saat Barang bukti sabu ditemukan di kamar mandinya.

Kapolres Pidie, AKBP Imam Asfali melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Rahmat menjelaskan, pengungkapan disertai penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat, di mana pelaku kerap bertransaksi narkotika dan sudah sangat meresahkan.

Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tim Opsnal unit dua Satnarkoba Polres Pidie, langsung memimpin bersama Kapolsek Delima Iptu Hendra Saputra melakukan penyelidikan dan penggerebekan ke rumah tersangka sekitar pukul 10.45 WIB, pada Jumat (5/5/2023).

“Saat diselidiki dan digeledah ditangkap ikut disaksikan Keuchik, hingga petugas menemukan sabu 12,37 gram yang terbungkus plastik bening dalam tisu yang disimpan dalam kotak rokok dan disimpan pada dinding kamar mandi di belakang rumah tersangka,” kata Rahmat,

Kemudian AKP Rahmat mengatakan bahwa hasil interogasi singkat, pelaku mengakui mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial F, kini sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

“Pelaku beserta barang bukti berupa dua paket narkotika jenis sabu seberat 12,37 gram, dua lembar tisu, satu kotak rokok, dan satu unit handphone telah kita amankan ke Polres Pidie untuk dilakukan pengembangan dan proses hukum,” tutup AKP kata Rahmat.

Penulis: HrsEditor: Cek Man