Kabarnanggroe.com, Banda Aceh – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi (Kakanwil Ditjenim) Aceh, Novianto Sulastono, bersama Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas I TPI Banda Aceh, Gindo Ginting, melakukan audiensi dengan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, di Pendopo Gubernur Aceh, Banda Aceh, Jumat (7/3/2025).
Pertemuan tersebut, membahas berbagai aspek strategis dalam upaya peningkatan layanan keimigrasian di Aceh. Dalam audiensi tersebut, Novianto Sulastono menyampaikan beberapa poin penting, termasuk perubahan nomenklatur di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi yang berdampak pada tata kelola keimigrasian di Aceh. Ia juga mengajukan permohonan dukungan dari Pemerintah Provinsi Aceh terkait penyediaan gedung untuk Kantor Wilayah Imigrasi Aceh serta lahan untuk pembangunan Kantor Imigrasi di Unit Kerja Keimigrasian (UKK) Tapak Tuan.
“Kami berharap Pemerintah Provinsi Aceh dapat memberikan dukungan dalam penyediaan fasilitas yang memadai, sehingga layanan keimigrasian kepada masyarakat dapat berjalan lebih optimal,” ujar Novianto Sulastono.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, menyatakan komitmennya untuk mendukung peningkatan layanan keimigrasian di Aceh. Ia menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Aceh akan segera berkoordinasi dengan perangkat daerah terkait guna membahas lebih lanjut penyediaan sarana dan prasarana yang dibutuhkan.
“Pemerintah Aceh siap membantu dan akan menindaklanjuti permohonan ini dengan instansi terkait. Kami berharap kerja sama antara Pemprov Aceh dan Kanwil Ditjenim Aceh terus berjalan baik demi kepentingan masyarakat,” ungkap Muzakir Manaf.
Sementara itu, Kakanim Banda Aceh, Gindo Ginting, melaporkan perkembangan layanan keimigrasian di Banda Aceh. Ia mengungkapkan bahwa Kantor Imigrasi Banda Aceh kini telah menempati gedung baru yang diharapkan dapat semakin meningkatkan kualitas pelayanan. Selain itu, layanan permohonan paspor juga telah diperluas ke berbagai lokasi, termasuk Kantor Imigrasi di Beurawe, Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Banda Aceh, MPP Kabupaten Aceh Besar, serta melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan MPP Kabupaten Pidie.
“Kami terus berupaya menghadirkan layanan yang lebih mudah diakses masyarakat, sehingga mereka tidak perlu jauh-jauh datang ke kantor imigrasi untuk mengurus paspor,” jelas Gindo Ginting.
Audiensi tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara Kanwil Ditjenim Aceh dan Pemerintah Provinsi Aceh. Dengan dukungan dari Pemprov Aceh, diharapkan layanan keimigrasian di Aceh semakin baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas.(Wahyu/*)