kabarnanggroe.com, Kota Jantho – Di tengah tingginya potensi dan dukungan terhadap Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Aceh Besar, sektor ini masih menghadapi permasalahan yang cukup pelik, khususnya menyangkut isu kualitas, kapasitas dan kontinuitas produksi. Untuk itu Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Tgk. H. Hasbi Albayuni, bertemu Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto, SSTP, MM guna membahas peningkatan sertifikasi produk halal UMKM, di Gedung Dekranasda Aceh Besar, Gampong Gani, Kecamatan Ingin Jaya, Selasa (7/3/2023).
Wakil Ketua MPU Aceh yang akrab disapa Abi Bayu itu menjelaskan, sesuai Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2016 tentang Sistem Jaminan Produk Halal, MPU Aceh dibenarkan untuk melakukan kerjasama dengan dinas terkait lainnya.
“Sesuai dengan amanah Qanun yang dimana bahwa MPU Aceh dalam rangka mewujudkan kehalalan di Aceh ini dibenarkan melakukan kerjasama dengan stakeholder dan pihak-pihak lain diluar MPU itu sendiri,” jelasnya.
Menurutnya, salah satu efek kita mengkonsumsi makanan halal, menurut Abu Faisal akan sangat berdampak pada perilaku kita yang bermula dari hati yang baik.
“Kebaikan hati ini salah satunya akan kita peroleh yaitu tadi dengan kita berinteraksi dengan yang halal. Makanan halal yang kita makan, insyallah akan mendorong kita menjadi orang baik hati,” sebut Abi Bayu.
Pada kesempatan ini, ia mengajak pemerintah untuk terus mendorong dan memotivasi pelaku usaha agar memperhatikan unsur kehalalan dalam produksi usahanya.
“Dukungan pemerintah cukup kuat, tinggal lagi semangat kerjasama dari mitra-mitra MPU ini untuk mendorong mengayomi, memberikan pencerahan kepada UKM-UKM, agar mengingatkan bahwa ada tanggungjawab oleh produsen menjadi tanggungjawab kita bukan hanya di dunia tapi juga di akhirat nanti,” tutup Abi Bayu.
Sementara Pj Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto SSTP MM, mendukung program sertifikasi halal yang dilakukan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh untuk para pelaku usaha kuliner. Menurutnya, sertifikasi tersebut penting agar makanan yang dikonsumsi masyarakat sudah terjamin halal dan sesuai standar agama dari proses produksinya.
Untuk mendukung program tersebut, pihaknya melalui dinas terkait akan mendata terlebih dahulu pelaku usaha kuliner baik yang siap saji maupun mentah di pasaran. “Bagi pelaku usaha yang belum memiki, maka kami akan mendorong dan memberikan pendampingan supaya mereka mengikuti program sertifikasi halal,” tutupnya.(Dj88)