Bea Cukai Aceh dan BNN Ungkap Penyelundupan 60 Kg Sabu di Aceh Timur

Tim Bea dan Cukai (DJBC) Aceh bersama BNN RI, BNN Provinsi Aceh, Direktorat Interdiksi Narkotika, serta KPPBC TMP C Langsa mengamankan sabu seberat sekitar 60 kilogram, Rabu (4/2/2026). FOTO/ DOK BNNP ACEH

Kabarnanggroe.com, Idi – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh bersama Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), BNN Provinsi Aceh, Direktorat Interdiksi Narkotika, serta KPPBC TMP C Langsa berhasil mengungkap upaya penyelundupan narkotika jenis methamphetamine (sabu) seberat sekitar 60 kilogram.

Pengungkapan tersebut merupakan hasil sinergi dan kerja sama lintas instansi dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Aceh. Penindakan dilakukan selama dua hari, Rabu–Kamis (4–5 Februari 2026), dengan lokasi operasi di Kulu Kuta, Kutablang, Kabupaten Bireuen, serta Gampong Seuneubok Paya, Kecamatan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur.

Keberhasilan ini berawal dari hasil joint analysis tim gabungan dalam pengembangan jaringan kasus narkotika seberat 100 kilogram methamphetamine yang sebelumnya berhasil diungkap di wilayah Peureulak Timur pada Januari 2026. Berdasarkan analisis tersebut, tim melakukan surveillance dan pengumpulan informasi lanjutan terhadap pihak-pihak yang diduga masih terlibat dalam jaringan yang sama.

Pada Rabu (4/2/2026), tim gabungan mengamankan seorang tersangka berinisial B di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di Kulu Kuta, Kutablang, Kabupaten Bireuen. Tersangka diamankan saat melintas menggunakan kendaraan jenis L300. Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka B mengakui bahwa narkotika tersebut disimpan di rumah orang tua salah satu pelaku lain yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), berinisial H, di Gampong Seuneubok Paya, Kecamatan Peureulak Timur.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan bergerak ke lokasi dan menemukan tiga karung berisi narkotika jenis methamphetamine dengan total berat sekitar 60 kilogram. Barang bukti tersebut disembunyikan di dua lokasi, yakni satu karung di kios kelontong bagian depan rumah dan dua karung lainnya di belakang rumah, tepatnya di sekitar kandang kambing.

Hasil pemeriksaan lanjutan mengungkap bahwa narkotika tersebut merupakan milik pelaku lain berinisial I, yang juga berstatus DPO dan merupakan bagian dari jaringan besar kasus 100 kilogram methamphetamine yang diungkap pada Januari 2026. Hingga saat ini, selain tersangka B yang telah diamankan, dua pelaku lainnya berinisial H dan I masih dalam pengejaran aparat penegak hukum.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Aceh, Bier Budy Kismulyanto, menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan bukti nyata komitmen bersama dalam memerangi peredaran gelap narkotika.

“Bea Cukai Aceh akan terus memperkuat pengawasan dan sinergi lintas instansi, khususnya di wilayah perairan dan jalur-jalur rawan, guna menutup ruang penyelundupan narkotika. Upaya ini merupakan bentuk perlindungan terhadap masyarakat dan generasi muda dari bahaya narkoba,” tegasnya.

DJBC Aceh juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkotika dengan melaporkan setiap indikasi penyelundupan atau peredaran gelap narkotika kepada aparat penegak hukum demi mewujudkan Aceh yang aman dan bersih dari narkoba.(Hadi)