Kabarnanggroe.com, Jakarta — Jurnalis Filantropi Indonesia (Jufi) menyampaikan ucapan selamat milad ke-37 kepada Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM). Selama 37 tahun pengabdiannya, LPPOM dinilai konsisten menjadi pionir sertifikasi halal di Indonesia serta memberikan kontribusi nyata bagi umat dan bangsa.

Ketua Dewan Pembina Jufi, Ibnu Syafaat, menilai LPPOM memiliki posisi strategis dalam sejarah perkembangan industri halal nasional. Sebagai jurnalis yang telah lebih dari 20 tahun berkecimpung di dunia jurnalistik, ia memberikan penilaian positif terhadap konsistensi dan integritas LPPOM.
“LPPOM adalah pionir sertifikasi halal di Indonesia. Sejak berdiri, LPPOM telah membangun kepercayaan publik melalui kerja profesional dan komitmen keumatan. Kontribusinya sangat besar dalam memberikan rasa aman dan kepastian halal bagi masyarakat,” ujar Ibnu Syafaat, Selasa (6/1/2026).

Sementara itu, Ketua Jufi Wiyanto menyampaikan bahwa LPPOM telah lama menjalin kerja sama dengan Jurnalis Filantropi Indonesia, khususnya dalam berbagai kegiatan sosial dan kemanusiaan. Menurutnya, kolaborasi tersebut menunjukkan wajah LPPOM sebagai lembaga yang tidak semata berorientasi pada bisnis.
“Kontribusi nyata LPPOM dalam mendukung kegiatan sosial dan kemanusiaan menjadi bukti bahwa LPPOM tidak hanya mengejar aspek bisnis, tetapi juga menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan dakwah. Ini merupakan teladan penting bagi lembaga profesional lainnya,” kata Wiyanto.
Jufi berharap, memasuki usia ke-37 tahun, LPPOM semakin memperkuat perannya sebagai lembaga rujukan halal yang unggul, berintegritas, serta terus menebarkan manfaat bagi masyarakat luas, baik melalui layanan sertifikasi maupun kontribusi sosial dan kemanusiaan.

“Selamat Milad ke-37 LPPOM. Terus mengabdi untuk halal, kemanusiaan, dan kemaslahatan umat,” ucap Wiyanto.
LPPOM didirikan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada 6 Januari 1989 sebagai respons atas kasus lemak babi serta meningkatnya kebutuhan masyarakat Muslim terhadap jaminan kehalalan produk pangan, obat-obatan, dan kosmetika. Sejak awal berdirinya, LPPOM hadir sebagai lembaga pelopor yang mengembangkan sistem pemeriksaan, pengkajian, dan sertifikasi halal secara ilmiah, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan. Peran LPPOM kemudian menjadi fondasi penting dalam lahirnya sistem jaminan produk halal di Indonesia yang kini diakui secara nasional maupun internasional.*






