Bareskrim Usut Kasus Kayu Gelondongan Penyebab Banjir di Aceh

Sisa kayu gelondongan bawaan banjir di Lokop, Aceh Timur, Selasa (6/1/2026). FOTO/FB.SCREENSHOT

Kabarnanggroe.com, Jakarta – Bareskrim Polri mengaku mulai menggali temuan kayu gelondongan yang diduga menjadi penyebab banjir dan longsor di wilayah Aceh.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Moh Irhamni mengatakan saat ini tengah dilakukan identifikasi asal-usul kayu-kayu tersebut, khususnya yang ditemukan di wilayah Aceh Tamiang.

“Kami mengidentifikasi kayu-kayu yang ada di Darul Mukhlisin. Kemudian kami cocokkan ke daerah hulu, itu sumbernya dari mana. Itu yang pertama,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (6/1/2026).

Irhamni menjelaskan dari hasil penyelidikan awal kayu gelondongan tersebut yang diduga ditemukan dari kegiatan pembukaan lahan, baik di wilayah Serbajadi maupun di kawasan Simpang Jernih, Aceh Timur.

Adapun pembukaan lahan itu dilakukan di kawasan Hutan Lindung Serbajadi ataupun Hutan Lindung Simpang Jernih.

Lebih lanjut, Irhamni menyebut penyidik ​​masih terus mengumpulkan barang bukti tambahan sebelum meningkatkan statusnya ke tahap penyidikan.

Di sisi lain, penyidik ​​juga mendalami dugaan sedimentasi yang menyebabkan bencana alam. Irhamni mengatakan sedimentasi itu disebabkan adanya pelanggaran pada saat pembukaan lahan.

Ia menjelaskan pembukaan lahan pada kemiringan 40 derajat ke atas karena dapat mengakibatkan longsor ataupun banjir bila terjadi hujan karena mengakibatkan sedimentasi.

“Terjadi sedimentasi yang sangat tinggi sehingga hujan sebentar pun sudah terjadi banjir di sana. Itulah yang kami maksudkan adanya kerusakan lingkungan ataupun tidak pidana lingkungan hidup,” katanya.

Sebelumnya Bareskrim Polri menetapkan tersangka korporasi dan individu dalam kasus kayu gelondongan ilegal yang menyebabkan banjir dan longsor di wilayah Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara.

Irhamni mengatakan akan menerapkan Pasal Tindak Pidana Lingkungan hingga Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus kayu gelondongan yang diduga menyebabkan banjir dan longsor di Sumatera.

“Kami menerapkan, menindak pidana lingkungan hidup, kemudian mencuci uang, sekaligus nanti pertanggungjawaban individu ataupun korporasi,” ujarnya.(Muh/*)