Kabarnanggroe.com, Kota Jantho — Gampong Lambheu, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar kembali mengikuti pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi (Monev) III Tim Perluasan Desa Antikorupsi Provinsi Aceh Tahun 2025 yang digelar secara daring oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, Rabu (6/8/2025).
Kegiatan Monev III yang dipusatkan di Ruang Rapat Kantor Keuchik Lambheu tersebut, turut didampingi oleh Tim Kabupaten Aceh Besar, yang terdiri dari unsur Inspektorat, DPMG, dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo).
Kegiatan yang diselenggarakan khusus untuk Provinsi Aceh tersebut juga diikuti oleh tim replikasi Desa Antikorupsi tingkat provinsi, terdiri dari unsur Inspektorat, DPMG, dan Diskominfo Aceh, serta perwakilan desa-desa yang diajukan sebagai calon Desa Antikorupsi.
Tidak hanya itu, dalam sesi evaluasi daring tersebut, turut menghadirkan tiga narasumber dari KPK RI sebagai pemateri, antara lain Gery Gerhard, Jeane dan Ariz Arhan, yang memberikan penguatan terhadap lima komponen utama pembentukan desa antikorupsi. Kelima komponen itu meliputi tata laksana, pengawasan, pelayanan publik, partisipasi masyarakat, dan kearifan lokal.
Kabid Media Informasi, Persandian, Pos, dan Telekomunikasi pada Diskominfo Aceh Besar Mariadi ST MM, yang hadir mewakili Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Aceh Besar Khairul Huda SKom MM menegaskan, pihaknya terus mendukung transformasi digital informasi publik di tingkat gampong, termasuk di Lambheu.

“Diskominfo siap mendampingi Lambheu dalam transformasi digital informasi publik, pelaporan daring, dan penguatan kanal komunikasi gampong. Lambheu akan kami bantu menjadi gampong yang informatif dan bebas korupsi,” ujarnya.
Dukungan juga datang dari Inspektorat Aceh Besar melalui Amrullah S.Hut, Penyuluh Antikorupsi Ahli Pertama / PPUPD Ahli Madya. Ia menekankan pentingnya validasi dokumen sebagai bukti nyata pelaksanaan program, bukan sekadar pemenuhan formalitas.
“Kami harap seluruh dokumen yang menjadi syarat Monev III dapat dilengkapi paling lambat hari Minggu, 10 Agustus 2025. Semua dokumen yang diunggah harus mencerminkan implementasi kegiatan, bukan hanya sekadar formalitas administratif,” tegas Amrullah.
Ia juga mengingatkan bahwa desa antikorupsi bukan hanya sebatas gelar, namun merupakan komitmen yang harus dijaga. “Desa antikorupsi bukan sekadar status, tapi komitmen nyata untuk menjaga akuntabilitas, keterbukaan, dan keterlibatan masyarakat dalam semua proses pengambilan keputusan,” katanya.
Sementara itu, Keuchik Lambheu, drh Syahrul HM, menyampaikan pihaknya telah berkomitmen sejak awal dalam proses ini dan terus berupaya memenuhi seluruh indikator yang ditetapkan.
“Kami serius mengikuti seluruh tahapan evaluasi sejak awal. Kini kami berada pada tahap penting dalam proses validasi indikator desa antikorupsi. Salah satu yang kami fokuskan adalah penyediaan dokumen administrasi yang lengkap, yang diverifikasi oleh lembaga teknis dan terbuka untuk diawasi oleh masyarakat,” terang Syahrul.
Dengan sinergi lintas sektor di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar, Gampong Lambheu diharapkan dapat menjadi model desa yang mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik sebagai pondasi pemerintahan gampong yang bersih dan antikorupsi.(Wahyu)