Perkuat Standar Mutu Pendidikan, MPD Aceh Besar Gelar Rembuk Pendidikan

Ketua MPD Aceh Besar, Prof Dr Mustanir MSc meminpin rembuk pendidikan, di Aula Pasca Sarjana UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Sabtu (5/8/2023). FOTO/ MC ACEH BESAR

Kabarnanggroe.com, Kota Jantho – Memperkuat standar mutu pendidikan Majelis Pendidikan Daerah (MPD) Kabupaten Aceh Besar, menggelar rembuk pendidikan, di Aula Pasca Sarjana UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Sabtu (05/08/2023).

Rembuk pendidikan itu diikuti 50 peserta dari unsur tokoh masyarakat/ pendidikan, Ketua dan anggota Komisi V DPRK Aceh Besar, Disdikbud Aceh Besar, Disdik Dayah Aceh Besar, DPKA Aceh Besar, Kemenag Aceh Besar, Perwakilan Dayah, Perwakilan Mahasiswa, Perwakilan Aktifis Mahasiswa, unsur media, akademisi kampus dari UIN Ar Raniry dan unsur USK.

Ketua MPD Aceh Besar, Prof Dr Mustanir MSc dalam sambutannya saat membuka Rembuk Pendidikan itu mengatakan, masalah pendidikan merupakan masalah bersama, untuk itulah ajang rembuk pendidikan ini diadakan dengan mengundang instansi dan stakeholder pendidikan.

Ketua MPD Aceh Besar, Prof Dr Mustanir MSc foto bersama peserta rembuk pendidikan, di Aula Pasca Sarjana UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Sabtu (5/8/2023). FOTO/ MC ACEH BESAR

“Sehingga dapat sama-sama mencurahkan pikiran, saran yang konstruktif dalam rangka menyelesaikan berbagai persoalan pendidikan yang terjadi di Aceh Besar. Kemajuan teknologi yang sangat pesat, menjadi salah satu peluang, namun tantangan juga sangat luar biasa,” tambahnya.

Dalam rembuk yang berlangsung setengah hari itu, banyak masukan dari peserta, diantaranya perlu pelibatan orang tua dan tuha peut secara serius dan menjadi garda terdepan dalam ketahanan nasional.

Selanjutnya peserta rembuk menginginkan adanya tindak lanjut nyata atas segala keputusan dan rekomendasi yang disampaikan kepada para pihak. Peserta juga meminta semua stakeholder berjalan secara sinerji dan jangan jalan sendiri-sendiri.

Peserta meminta MPD untuk melakukan monev terhadap komite sekolah dan maksimalkan kontrol sosial bersama masyarakat guna menguatkan literasi numerasi tentang komite sekolah itu sendiri.

Perlu dilakukan revisi qanun Nomor 6 Tahun 2010 tentang pendidikan dengan memasukkan rekomendasi-rekomendasi dari rembuk pendidikan ini.(Herman/*)

Exit mobile version