Disdikbud Kota Banda Aceh Lakukan Pelestarian Seni Tradisional Hingga Penetapan Zonasi Cagar Budaya

Komplek Situs Cagar Budaya Makam Poteumeurah, Banda Aceh, FOTO/DOK DISDIKBUD KOTA BANDA ACEH

Kabarnanggroe.com, Banda Aceh – Dalam upaya terus mensosialisasikan, pelestarian, pemeliharaan terhadap seni tradisional dan budaya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Banda Aceh melalui Bidang Kebudayaan telah memiliki program kegiatan yang akan dilaksanakan pada 2024 ini.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Banda Aceh, Sulaiman Bakri, S.Pd, M.Pd melalui Kepala Bidang Kebudayaan, Drs Husni Alamsyah Jumat (5/4/2024) di Banda Aceh menyebutkan, program yang akan dilaksanakan lebih diupayakan pelestarian seni tradisional, Situs cagar budaya dan peningkatan sumber daya manusia yaitu meningkatkan kompetensi masyarakat.

Husni menyebutkan, pembinaan sumber daya manusia (SDM), lembaga dan kebudayaan merupakan sebagai bentuk menggerakkan partisipasi masyarakat dalam pelestarian adat istiadat dan budaya daerah Banda Aceh.

Sebutnya, kegiatan pembinaan SDM ini akan melibatkan 50 peserta yang merupakan tuha peut atau perangkat pemerintahan gampong (desa) di Banda Aceh.

Pembinaan Seni Budaya

Lalu, katanya, ada program pembinaan seni budaya tradisional yang masyarakat pelaku yaitu sanggar. Sasaran dari kegiatan adalah sangar dan pelaku seni tradisional di sekolah. Pembinaan yang dilakukan yaitu menjaga dan menggunakan alat seni tradisional di antaranya seurune kalee.

Disebutkan Husni, dalam program kegiatan seni budaya ini juga akan digelar festival atau lomba rapai geleng antar sanggar dan sekolah se Kota Banda Aceh.

Masih di bidang seni, katanya, Disdikbud Banda Aceh juga akan menggelar lomba seni suara Gita Bahana Nusantara terbuka bagi masyarakat umum yang berstatus pelajar SMA se Kota Banda Aceh.

Gita Bahana Nusantara ini juga program nasional, sehingga lomba seni suara se Kota Banda Aceh tersebut sebagai ajang seleksi untuk memilih wakil ke tingkat Provinsi Aceh hingga nasional.

Sebutnya, ada empat jenis suara yang akan dilombakan yaitu alto, tenor, dan bass. soprano. Tahun ini baru dibuat program seleksi. Tahun lalu hanya ditunjuk peserta yang dinilai bagus dan potensial lalu dibina untuk mewakili Banda Aceh ke tingkat provinsi, hingga bisa berhasil sampai ke tingkat nasional.

Pelestarian Situs

Sementara itu, dalam upaya pelestarian situs cagar budaya, Husni menyebutkan, ada program kegiatan pemetaan zonasi situs cagar budaya. Tujuannya dapat memudahkan mengetahui zonasi cagar budaya untuk upaya pelestarian dan pengembangan ke depan.

Melalui pemetaan, katanya, situs akan dapat terjaga dan memudahkan untuk dilakukan pengembangan. Lokasi situs punya akan punya fasilitas penyangga, sehingga sangat mendukung juga peningkatan objek wisata religi.

Sebutnya, termasuk rencana pemugaran situs- situs cagar budaya seperti pemugaran makam yang ada di Wilayah Banda Aceh. Direncanakan akan memugar situs Komplek Makam Poteumerah yang merupakan suatu cagar budaya di Banda Aceh.

Namun, untuk dimulainya pemugaran pihaknya masih menunggu kajian dari tenaga ahli cagar budaya untuk memastikan Situs Komplek Makam Poteumerah layak untuk dilakukan pemugaran.

Ia menjelaskan, program kegiatan bidang Kebudayaan, Disdikbud Banda Aceh yang akan dilaksanakan pada 2024 ini sebagai upaya dan tujuannya untuk memajukan budaya daerah Kota Banda Aceh. Secara kegiatannya meliputi pelestarian dan pemeliharaan.

Sebutnya pelaksanaan program bisa maksimal juga sesuai aliran anggaran. Untuk kegiatan seni mungkin akan mulai fokus dilaksanakan bulan April, Mai, Juni dan Juli.

“Sedangkan untuk program kegiatan pelestarian cagar budaya akan kita tutup padaAgustus 2024, sebut Husni Alamsyah.

Katanya melalui pelaksanaan program tersebut masyarakat akan terlibat dalam ikut menjaga, memelihara dan melestarikan budaya Indatu, Banda Aceh pernah menjadi pusat pemerintahan kesultanan dan kerajaaan.

Tahun ini, pihaknya juga akan melaksanakan program pencarian dan mendapatkan Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) menjadi cagar budaya yang dilestarikan yang akan ditetapkan dengan surat keputusan (SK) Walikota.

Peraturan Pemerintah Tentang Pelestarian Cagar Budaya

Sementara itu, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Registrasi Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya . Peraturan ini diterbitkan sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Kabid Kebudayaan Disdikbud Kota Banda Aceh, Drs Husni Alamsyah.

PP No. 1/2022 ini memberikan kewenangan kepada pemerintah dan partisipasi masyarakat dalam mengelola cagar budaya sehingga dapat tercapai sistem perencanaan manajerial, pelaksanaan, dan evaluasi yang baik terkait dengan pelindungan, pengembangan dan pemanfaatan cagar budaya sebagai sumber daya budaya bagi kepentingan yang luas.

Dalam PP Nomor 1 Tahun 2022, diatur berbagai aspek tentang pelestarian cagar budaya, mulai dari pendaftaran, pelestarian, pengelolaan kawasan, insentif dan pengadaan, pengawasan, hingga pembiayaan. Dalam peraturan ini, tercantum bahwa setiap orang yang memiliki atau menguasai Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) wajib mendaftarkan kepada bupati/wali kota tanpa dipungut biaya.

Siapa pun yang menemukan ODCB juga wajib melaporkan temuannya kepada instansi yang berwenang di bidang Kebudayaan, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan atau instansi terkait di wilayah tempat ditemukannya benda tersebut.

Bagi masyarakat yang tidak memiliki ODCB pun dapat turut serta mendorong pemilik untuk melakukan pendaftaran, memberikan informasi, membantu proses pengumpulan data, atau melakukan pengawasan terhadap proses pendaftaran.

Namun perlu diperhatikan bahwa siapa pun dilarang untuk melakukan pencarian ODCB, kecuali atas izin menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.

Selain itu masyarakat juga dapat ikut serta dalam upaya pengawasan cagar budaya, antara lain dengan mencegah terjadinya pelanggaran, memberi masukan terhadap upaya pelestarian cagar budaya, atau melaporkan terjadinya pelanggaran terhadap pemanfaatan, izin, pelestarian, pengelolaan kawasan, pengawasan, hingga pendanaan cagar budaya.

Dengan pelibatan seluruh pihak, diharapkan dapat tumbuh rasa dan keinginan yang kuat untuk berperan aktif dalam upaya pelestarian cagar budaya di lingkungannya masing-masing.(Sdm)