Daerah  

Pj Wali Kota Sabang Serahkan LKPD Unaudited TA 2023 ke BPK

Pj Wali Kota Sabang, Reza Fahlevi, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Kota Sabang Tahun Anggaran 2023 (Unaudited) diterima langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Aceh Rio Tirta, di Gedung BPK-RI Perwakilan Aceh, Banda Aceh, Rabu (6/3/2024). FOTO/ PROKOPIM PEMKO SABANG

Kabarnanggroe.com, Banda Aceh – Penjabat (Pj) Wali Kota Sabang, Reza Fahlevi, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Kota Sabang Tahun Anggaran 2023 (Unaudited) kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Aceh.

Penyerahan LKPD ini diterima langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Aceh Rio Tirta, di Gedung BPK-RI Perwakilan Aceh, Banda Aceh, Rabu (6/3/2024).

Pj Wali Kota Sabang, Reza Fahlevi mengatakan penyerahan LKPD merupakan upaya dan komitmen seluruh pihak yang telah terlibat dalam menyiapkan data dan laporan, sehingga dapat terkompilasi menjadi Laporan Keuangan Pemerintah Kota Sabang dengan segera.

“Kami juga menyampaikan terima kasih kepada bapak Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Aceh beserta seluruh jajaran, atas berbagai masukan dan pembinaan yang diberikan ke Pemko Sabang selama ini. Ini menjadi motivasi tersendiri bagi kami untuk terus melangkah maju dan saling berkolaborasi” kata Pj Wali Kota Sabang.

Dijelaskan, penyerahan LKPD ini sesuai amanah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah diwajibkan menyerahkan laporan keuangannya kepada BPK RI untuk dilakukan pemeriksaan, paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Pj Wali Kota Sabang, Reza Fahlevi, dan Kepala BPK RI Perwakilan Aceh Rio Tirta dan pejbat Pemko Sabang serta BPK foto bersama usai menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Kota Sabang Tahun Anggaran 2023 (Unaudited), di Gedung BPK-RI Perwakilan Aceh, Banda Aceh, Rabu (6/3/2024).
FOTO/ PROKOPIM PEMKO SABANG

“Pemerintah Kota Sabang akan terus berkomitmen agar pengelolaan dan pelaksanaan anggaran dilaksanakan sesuai dengan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan daerah, untuk memberi pelayanan dan mewujudkan sejahteraan bagi masyarakat Sabang,” tegasnya.

Lebih lanjut dikatakan, dokumen-dokumen tersebut diserahkan kepada Kepala BPK-RI Perwakilan Aceh untuk dapat dipergunakan sebagai bahan pemeriksaan, melakukan penilaian atas kewajaran LKPD Kota Sabang Tahun Anggaran 2023 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami yakin LKPD 2023 ini masih jauh dari kata sempurna, untuk itu kami mohon bimbingan dan masukan dari BPK, agar LKPD Pemko Sabang nantinya akan memberikan hasil pemeriksaan yang terbaik ke depannya,” harap Pj Wali Kota Sabang.

Pj Wali Kota Sabang juga berharap, dengan bimbingan-bimbingan dari BPK, pelaksanaan dan pengelolaan keuangan Pemko Sabang semakin transparan dan akuntabel, untuk mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang baik.(Aldi/*)