Dishub Kota Banda Aceh Terima Kunker Anggota DPRK Lhokseumawe

Kadishub Banda Aceh H Bukhari Sufi SSos MSi, menerima cindera mata dari anggota DPRK Lhokseumawe saat kunjungan kerja ke Dishub Banda Aceh, Rabu (6/3/2024) sore. FOTO/ DOK DISHUB KOTA BANDA ACEH

Kabarnanggroe.com, Banda Aceh – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banda Aceh, menerima kunjungan kerja (Kunker) dari sejumlah anggota DPRK (Dewan Perwakilan Rakyat Kota) Lhokseumawe. Kunjungan kerja yang terdiri dari komisi C dan komisi D DPRK Lhokseumawe tersebut, bertujuan untuk melihat dan mengadopsi tata kelola perparkiran yang ada di Banda Aceh.

“Maksud dan tujuan kunjungan kerja dari anggota DPRK Lhokseumawe, untuk melihat tata kelola perparkiran di Kota Banda Aceh yang mungkin dapat mereka adopsi,” ucap Plt Kepala Dishub Banda Aceh H Bukhari Sufi SSos MSi, di Banda Aceh, Rabu (6/3/2024) sore.

Kadishub Banda Aceh menyebutkan, dalam kunjungan tersebut Ia yang didampingi Sekdis Ir Muhammad Zubir SSiT MSi, dan Kabid Perparkiran Mukhlizal SH MSi, menjelaskan berbagai teknis yang dapat dilakukan dalam pengelolaan parkir yang bahkan akan memberikan dampak positif pada peningkatan retribusi parkir terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Dalam pertemuan ini kami memaparkan beberapa teknis terkait pengelolaan parkir di Kota Banda Aceh. Meskipun pengelolaan parkir di Banda Aceh masih belum termasuk dalam ketegori yang sempurna, namun kami harap sedikit ilmu yang kami bagikan dapat bermanfaat dalam meningkatkan retribusi parkir terhadap PAD di wilayah mereka,” ungkap Bukhari.

Dishub Banda Aceh memaparkan berbagai teknis pengelolaan parkir yang diterapkan, didepan anggota DPRK Lhokseumawe yang berkunjung ke Dishub Kota Banda Aceh, Rabu (6/3/2024) sore.FOTO/ DOK DISHUB KOTA BANDA ACEH

Lebih lanjut, Bukhari Sufi mengatakan, dari kunjungan tersebut diketahui bahwa kendala pada pengelolaan parkir yang terjadi di daerah tersebut, merupakan kendala yang sama yang pernah dihadapi oleh Dishub Kota Banda Aceh beberapa tahun silam. Hal itu merupakan, adanya kebocoran terhadap retribusi perparkiran yang menyebabkan tidak maksimal dalam perolehan PAD.

Oleh karena itu, beberapa langkah yang pernah dilakukan oleh Dishub Banda Aceh dapat dimanfaatkan untuk mencegah terjadinya kebocoran tersebut. Di antaranya, mengikat kontrak kerjasama secara langsung dari Dishub terhadap Juru Parkir (Jukir) dan melakukan pengawasan secara intensif, serta bekerjasama dengan aparat keamanan setempat untuk melakukan penertiban secara menyeluruh.

“Kendala yang mereka hadapi pernah kami alami sebelumnya beberapa tahun lalu. Kemungkinannya, beberapa langkah yang telah kami lakukan untuk mencegah adanya kebocoran dapat diterapkan pula di wilayah mereka,” pungkasnya.(*)