Kabarnanggroe.com, Padang — Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi meminta Presiden Prabowo Subianto agar membatalkan kebijakan pemotongan anggaran Transfer ke Daerah (TKD) Tahun 2026 sebesar Rp2,6 triliun, menyusul tingginya kebutuhan pembiayaan untuk penanganan bencana hidrometeorologi yang melanda provinsi tersebut dalam beberapa bulan terakhir.
“Kondisi Sumbar saat ini masih berfokus pada penanggulangan dan pemulihan pascabencana. Dukungan anggaran yang memadai menjadi sangat penting agar penanganannya berjalan optimal,” ujar Mahyeldi di Padang, Kamis.
Selain kepada Presiden, permohonan serupa juga telah disampaikan kepada Menteri Keuangan agar efisiensi TKD yang tercatat untuk Sumbar dapat dikembalikan. Menurut Mahyeldi, pengembalian anggaran tersebut akan menjadi penopang utama dalam upaya rehabilitasi, rekonstruksi, dan pemulihan infrastruktur di daerah terdampak.
Kerusakan akibat bencana hidrometeorologi di Sumbar tergolong masif dan tersebar di berbagai wilayah. Berdasarkan pendataan pemerintah daerah, sebanyak 1.018 rumah rusak berat, 1.787 rusak sedang, 317 unit rumah hilang tersapu bencana, serta 94 jembatan dan sejumlah jalan lintas kabupaten, provinsi hingga nasional mengalami kerusakan.
“Pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat dan membuka akses ke wilayah terdampak merupakan prioritas utama saat ini. Kecepatan akses akan menentukan ketepatan penyaluran bantuan bagi warga terdampak,” lanjut Mahyeldi.
Untuk jangka panjang, Pemprov Sumbar menyusun program rehabilitasi ekonomi masyarakat serta perbaikan menyeluruh terhadap infrastruktur yang rusak. Mahyeldi menegaskan, kebutuhan anggaran tahap pemulihan besar dan tidak mungkin ditanggung hanya dari kemampuan fiskal daerah.
Di sisi lain, Gubernur mengapresiasi dukungan berbagai pihak, mulai dari kementerian, BUMN, komunitas perantau, lembaga sosial, hingga beberapa pemerintah provinsi yang telah menyalurkan bantuan.
Berdasarkan data Kementerian Keuangan, total pemotongan TKD untuk Sumatera Barat pada 2026 tercatat mencapai Rp2.628.893.437.000 yang berdampak pada 19 kabupaten/kota dan Pemerintah Provinsi Sumbar.






