Kabarnanggroe.com, Kota Jantho – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Besar menerima 2 (dua) Rancangan Qanun (Raqan) Aceh Besar yang disampaikan Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto, S.STP.,MM yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Drs. Sulaimi, M.Si pada rapat Paripurna ke-11 Tahun sidang 2022-2023 di Kota Jantho, Senin (31/10/2022)
Dua (2) raqan tersebut adalah Raqan tentang Irigasi dan Raqan tentang Penataan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan dan Waralaba.
Ketua DPRK Aceh Besar Iskandar Ali SPdI MSi dalam pidatonya menyampaikan urgensi pembentukan Rancangan Qanun (Qanun) tentang penataan pasar rakyat, pusat perbelanjaan, toko swalayan dan waralaba bertujuan secara luas untuk menata pusat perbelanjaan, sehingga keberadaan pasar rakyat khususnya UMKM terlindungi.
UMKM yang dimaksudkan adalah UMKM yang terintegrasi dengan pasar tradisional dan UMKM lainnya. DPRK Aceh Besar sangat menyadari bahwa pertumbuhan toko swalayan saat ini semakin meningkat, mengingat masyarakat membutuhkan akses pasar yang dekat dan murah.
‘’Atas pertimbangan tersebut, pemerintah daerah perlu melakukan penataan terhadap pasar-pasar modern dan pasar rakyat agar tetap dapat berusaha,” ujar Iskandar Ali.
Disamping itu, demi kepastian hukum maka dinilai perlu ditetapkan dengan Qanun tentang penataan pasar rakyat, pusat perbelanjaan, toko swalayan dan waralaba. DPRK Aceh Besar juga menilai pemerintah daerah perlu merevitalisasi pasar-pasar rakyat agar meningkatnya daya jual beli konsumen dan pedagang kecil.
‘’Langkah konkrit berpotensi menambah jumlah UMKM baru tentunya akan membuka keran lapangan kerja masayrakat’’, demikian tutupnya.
Rapat paripurna ke-11 juga disampaikan laporan Pansus PAD DPRK dibacakan Hanifullah, dan penyampaian laporan Badan Legislasi (Baleg) oleh Abdul Mucthi, dihadiri pimpinan DPRK Gunawan, SE.,MM dan Zulfikar Aziz, SE didampingi Sekretaris DPRK Fata Muhammad, S.Pd.I.,MM Kapolres, Dandim, Lembaga keistimewaan, Kepala OPD dan Camat dijajaran Pemkab Aceh Besar.(Mar/Rel)